Ramadan
Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan? Simak Penjelasan Ustaz
hukum penggunaan obat tetes mata juga disampaikan oleh Buya Yahya melalui tayangan di kanal YouTube Al-bahjah TV pada tahun 2020 lalu.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
3.Lubang telinga
4. Lubang saluran kencing, dan
5. Lubang anus
"Dalam fiqih praktis hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lobang yang kelima.
Lubang mulut, hidung, telinga, buang air kecil, dan air besar dan mata bukan termasuk lubang tersebut," ujar Buya Yahya.
Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak termasuk salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Etika dan Estetika Menyambut Ramadhan
Lantas bagaimana dengan rasa pahit yang timbul pasca pemakaian obat tetes tersebut?
Menurut Buya Yahya hal itu tidak menjadi pengaruh hingga dapat membatalkan puasa.
Pihaknya menjelaskan sebagai makhluk hidup yang memiliki pori-pori rasa pahit setelah pemakaian obat tetes mata itu hal yang wajar.
"Di mata kita ada pori-pori kalau kita teteskan obat terus ada rasa pahit di tenggorokan itu bukan karena bendanya langsung turun tapi itu wajar,"
"Itu tidak membatalkan puasa, Anda boleh meneteskan obat mata kapan saja di mata," jelas Buya Yahya.
Itulah penjelasan para ulama terkait hukum penggunaan obat tetes mata yang sebenarnya tidak membatalkan puasa seseorang.
(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official