Ramadan

Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan? Simak Penjelasan Ustaz

hukum penggunaan obat tetes mata juga disampaikan oleh Buya Yahya melalui tayangan di kanal YouTube Al-bahjah TV pada tahun 2020 lalu.

Unspalsh
Ilustrasi obat tetes mata dan kacamata. Begini hukum penggunaan obat tetes mata saat puasa menurut para ulama. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini penjelasan terkait hukum memakai obat tetes mata saat puasa menurut para ulama.

Memasuki hari ketiga bulan suci Ramadhan, sejumlah pertanyaan kerap muncul dari para Muslim terkait anjuran amal hingga larangan saat berpuasa.

Salah satu hal yang kerap dipertanyakan adalah penggunaan obat tetes mata.

Lalu bagaimana hukumnya?Apakah dengan menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa?

Menjawab pertanyaan itu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Pun dengan pemakaian obat tetes telinga yang tidak membatalkan puasa seseorang.

Selain pemakaian obat tetes mata, ulama yang akrab disapa UAS ini juga membeberkan hukum suntik saat berpuasa.

Menurutnya, suntik terbagi menjadi dua hal.

"Yang satu suntik  obat tidak batal, sedangkan yang membatalkan itu adalah suntik makanan contohnya infus itu baru batal," terang UAS.

ilustrasi obat tetes mata dan kacamata
Ilustrasi obat tetes mata dan kacamata. Begini hukum penggunaan obat tetes mata saat puasa.

Baca juga: Meraup Pahala di Bulan Puasa, Ini Amalan bagi Wanita Haid saat Ramadhan

Lalu bagaimana terkait penggunaan obat asma yakni inhaler, mengingat obat tersebut cara pemakaiannnya dengan disemprot?

"Begitu pula dengan obat asma yang disemprotkan tidak batal karena dia tidak masuk ke dalam tubuh hanya melapangkan rongga pernapasan," jelas UAS.

Selain UAS, hukum penggunaan obat tetes mata juga disampaikan oleh Buya Yahya melalui tayangan di kanal YouTube Al-bahjah TV pada tahun 2020 lalu.

Menurutnya penyebab batalnya puasa seorang muslim Ketika dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang tertentu yakni:

1. Lubang mulut

2. Lubang hidung

3.Lubang telinga

4. Lubang saluran kencing, dan

5. Lubang anus

"Dalam fiqih praktis hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lobang yang kelima.

Lubang mulut, hidung, telinga, buang air kecil, dan air besar dan mata bukan termasuk lubang tersebut," ujar Buya Yahya.

Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak termasuk salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.

Buya Yahya saat jelaskan hukum pakai obat tetes mata saat puasa
Potret ulama Buya Yahya saat menjelaskan hukum memakai obat tetes mata saat puasa, apakah membatalkan?

Baca juga: Etika dan Estetika Menyambut Ramadhan

Lantas bagaimana dengan rasa pahit yang timbul pasca pemakaian obat tetes tersebut?

Menurut Buya Yahya hal itu tidak menjadi pengaruh hingga dapat membatalkan puasa.

Pihaknya menjelaskan sebagai makhluk hidup yang memiliki pori-pori rasa pahit setelah pemakaian obat tetes mata itu hal yang wajar.

"Di mata kita ada pori-pori kalau kita teteskan obat terus ada rasa pahit di tenggorokan itu bukan karena bendanya langsung turun tapi itu wajar,"

"Itu tidak membatalkan puasa, Anda boleh meneteskan obat mata kapan saja di mata," jelas Buya Yahya.

Itulah penjelasan para ulama terkait hukum penggunaan obat tetes mata yang sebenarnya tidak membatalkan puasa seseorang.

(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved