Berita Nasional Terkini
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3 Juta Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cair Bulan ini
Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3 juta per bulan
TRIBUNKALTARA.COM- Pemerintah akan kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3 juta per bulan.
Sebagai informasi, sebelumnya di tahun 2020 sampai 2021 pemerintah juga memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan subsidi tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
"Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Bantuan Subsidi Upah yang akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3 juta,"terang Airlangga.
Airlangga mengatakan, bantuan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Program ini sedang dimatangkan, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan segera diumumkan," kata Airlangga.
Perlu diketahui, bahwa hingga 1 April, realisasi PEN tahun 2022 mencapai Rp 29,3 triliun atau setara 6,4 persen dari alokasi sebesar Rp455,62 triliun.
Mengutip dari kominfo.go.id, berikut rincian realisasi anggaran PC-PEN:
- Penanganan Kesehatan, realisasi sebesar Rp1,55 triliun (1,3 persen alokasi), terutama untuk Insentif Perpajakan atas Vaksin dan Alat Kesehatan, dan Penanganan Covid-19 melalui Dana Desa.
- Perlindungan Masyarakat, realisasi sebesar Rp22,74 triliun (14,7 persen alokasi), khususnya untuk Program PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT Desa, dan Bantuan Tunai PKLWN.
- Penguatan Pemulihan Ekonomi, realisasi sebesar Rp5,02 triliun (2,8 persen alokasi), utamanya untuk program pariwisata, pangan, subsidi/IJP UMKM, dan Insentif Perpajakan.
Direncanakan Cair April Ini
Mengutip Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan bakal cair bulan April 2022.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar.
Anwar sebelumnya mengatakan, program BSU akan dilanjutkan pada tahun 2022 ini.
Dia bilang, program tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut dia, pihaknya saat ini telah melakukan serangkaian kordinasi terkait dengan keputusan tersebut.
Kemenaker juga tengah membahas terkait nominal besaran BSU 2022, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujar Anwar.
Anwar mengatakan, Kemenaker juga saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ia memastikan semuanya kebijakan akan selesai tepat waktu.
“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan-pelan, satu-satu kita selesaikan,” tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2022) mengatakan, BSU yang akan digelontorkan ini, merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tenaga Kerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta akan Dapat Bantuan Subsidi Upah, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/05/tenaga-kerja-bergaji-di-bawah-rp-3-juta-akan-dapat-bantuan-subsidi-upah.