Berita Nasional Terkini
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 Juta Segera Cair, Intip Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) bagi pekerja/buruh pada tahun 2022.
TRIBUNKALTARA.COM - Tak lama lagi, Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 Juta segera cair, intip kriteria pekerja yang berhak menerima.
Saat ini kriteria dan mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 Juta tengah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada 2021 lalu, pemerintah juga diketahui pernah mengucurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pekerja.
Tahun ini ada sekira 8,8 juta pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Pemerintah pun menganggarkan sekira Rp 8,8 Triliun untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Lantas seperti apa kriteria pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 Juta?
Baca juga: Beda Bantuan Subsidi Upah Pekerja dan BLT Minyak Goreng, Cair April 2022, Cek Cara Mendapatkannya
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) bagi pekerja/buruh pada tahun 2022.
Bantuan ini untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan secara signifikan.
Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
Kenaikan harga-harga komoditas dan energi, kata Ida, tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional.
Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujarnya, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kementerian Ketenagakerjaan.
Kriteria Penerima BSU
Pada 2022 ini, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta."
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.
Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Hal ini dilaksanakan untuk memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Ida menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.
Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," terangnya.
Selain itu, pihaknya tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan, dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," pungkasnya.
Baca juga: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3 Juta Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cair Bulan ini
Sasaran 8,8 Juta Pekerja
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan perlunya membantu dan menjaga daya beli para pekerja.
“Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk Pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para Pekerja dengan Gaji di bawah Rp3,5 Juta, untuk sebanyak 8,8 Juta Pekerja, yang direncanakan sebesar Rp 1 Juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran,” ungkapnya, Selasa (5/4/2022), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
(*)