Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Jemput Pelaku Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur di Sekolah Keagamaan Jateng

Polres Nunukan jemput pelaku penyebar sekaligus pelaku dalam video asusila anak di bawah umur di sekolah keagamaan Jateng.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Grid.id
Ilustrasi video asusila. 

Namun, aksi mesum kelima anak itu jadi berhenti, setelah digrebek oleh warga setempat.

"Esoknya ZR berhubungan badan lagi dengan DA dan sempat direkam oleh MH dan tersebar juga ke publik. Tapi videonya buram, sehingga kami belum bisa naikkan kasus yang punya MH," ujarnya.

Korban Diancam Bila Tak Serahkan Uang Rp300 Ribu

Andre menuturkan, korban DA sempat diancam ZR untuk menyebarkan video mesumnya bersama FH bila tidak memberikannya uang sebesar Rp300 ribu.

"Tapi video itu tetap dibagikan ZR ke saksi MH. MH lalu teruskan kepada adiknya korban. Adik korban bagi kepada kakaknya korban, hingga sampailah kepada orangtua korban," tuturnya.

Tersangka ZR Dijemput di Jateng

Setelah didalami kasus asusila tersebut, personel Polres Nunukan lalu menjemput tersangka ZR di Jateng.

"ZR merupakan santri sebuah sekolah keagamaan di Wonogiri. Setelah kami hubungi ustadznya, kami jemput di salah satu tempat di sana, yang jelas bukan di sekolah keagamaannya. ZR sangat kooperatif dan saat ini kami tahan di Polres Nunukan," ungkapnya.

Baca juga: BMKG Nunukan Prediksi Hujan Petir Mengguyur 13 Wilayah Ini Pada Malam Hari

Ancaman 9 Tahun Penjara

Terhadap pelaku sekaligus penyebar video asusila ZR diancam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman terhadap ZR 9 tahun penjara. Fokus kami pada masalah ITE bukan masalah persetubuhan atau pemerasan. Mereka ada yang masih SMP, SD, dan ada yang sudah tidak sekolah," ungkap Andre.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved