Berita Nasional Terkini
Bagaimana Cara Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya? Cek Status Pekerja yang Berhak Peroleh THR
Kemenaker akhirnya merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.0/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022.
TRIBUNKALTARA.COM - Lengkap cara menghitung besaran Tunjangan Hari Raya, cek juga status pekerja yang berhak peroleh THR
Menjelang lebaran Idul Fitri, pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR selalu jadi isu menarik.
Apalagi pembayaran Tunjangan Hari Raya diketahui merupakan hak bagi setiap karyawan atau pekerja.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan cara menghitung besaran Tunjangan Hari Raya atau THR.
Termasuk pula status pekerja yang berhak peroleh THR menjelang lebaran Idul Fitri 2022.
Baca juga: Perusahaan Nakal yang tak Bayar Tunjangan Hari Raya atau THR Terancam Sanksi, Karyawan Bisa Mengadu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.0/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) keagamaan 2022.
Aturan ini diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 6 April 2022 dan mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida pada konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
Dengan demikian, bila Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022 maka THR wajib dibayarkan paling lambat pada Senin, 25 April 2022.
Diketahui, ada cara atau rumus tersendiri untuk menghitung besaran THR bagi karyawan swasta yang sudah tetap dan kontrak.
Perhitungan besaran THR kepada dua karyawan ini berbeda tergantung pada masa dia bekerja.
Aturan atau rumus menghitung besaran THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Permenaker ini diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR.
Ia harus bekerja minimal satu bulan, baru berhak mendapatkan THR.
Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR?