Berita Nasional Terkini
Perusahaan Nakal yang tak Bayar Tunjangan Hari Raya atau THR Terancam Sanksi, Karyawan Bisa Mengadu
Perusahaan yang enggan membayar atau telat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) bisa terkena sejumlah sanksi.
TRIBUNKALTARA.COM - Penting Anda ketahui, perusahaan nakal yang tak bayar Tunjangan Hari Raya atau THR terancam sanksi, karyawan bisa mengadu.
Jelang lebaran Idul Fitri pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR selalu jadi perbincangan.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak bagi karyawan atau pekerja, yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja.
Lantas bagaimana sanksi terhadap perusahaan nakal yang tak membayar Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawan atau pekerjanya?
Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tak membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR kep pekerja.
Dalam artikel ini juga terdapat mekanisme jika pekerja atau karyawanyang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, dan hendak melakukan pengaduan.
Perusahaan yang enggan membayar atau telat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) bisa terkena sejumlah sanksi.
Diketahui, pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan THR secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Sanksi yang diberikan bahkan bisa sampai pembekuan kegiatan usaha.
Adapun mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Cek Ketentuan hingga Besaran yang Bakal Diterima Sebelum Lebaran
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, menegaskan perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif.
"Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi ini secara bertahap,” kata Haiyani dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kedua, bagi perusahaan yang membayar, namun tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Pasal 62 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 berbunyi “Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,”
Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.