Berita Nasional Terkini

Perusahaan Nakal yang tak Bayar Tunjangan Hari Raya atau THR Terancam Sanksi, Karyawan Bisa Mengadu

Perusahaan yang enggan membayar atau telat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) bisa terkena sejumlah sanksi.

Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
ILUSTRASI Uang. Perusahaan yang enggan membayar atau telat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) bisa terkena sejumlah sanksi. 

2. Klik pilihan Masuk (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar);

3. Konsultasi THR:

a. Tekan Menu Konsultasi THR;

b. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja;

c. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan.

4. Pengaduan THR:

a. Tekan Menu Pengaduan THR;

b. Isikan formulir;

c. Laporkan.

Informasi selengkapnya bisa di akses di sini.

Baca juga: Selama Ramadan 1442 Hijriah, Disnaker Tarakan Tangani 3 Laporan THR Buruh, Berikut Aduan Kasusnya

Pekerja yang Berhak Dapat THR

Sesuai informasi yang disampaikan Kemnaker, berikut pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan:

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih;

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan;

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dalam masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Bayar THR, dari Denda hingga Pembekuan Usaha, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/09/sanksi-bagi-perusahaan-yang-enggan-atau-telat-bayar-thr-dari-denda-hingga-pembekuan-usaha?page=all
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved