Ramadan

Gaji ke-13 2022 Cair? Cek Rekening Bulan April, Intip Besaran THR PNS Tahun Ini

Pegawai Negeri Sipil bakal kecipratan rezeki jelang lebaran, pencairan gaji 13 mungkin akan berbeda dengan THR PNS tahun 2022, intip besarannya.

TribunKaltara.com
Ilustrasi - Intip besaran THR PNS dan gaji 13 2022. (TribunKaltara.com) 

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji 13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, THR dan gaji 13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Bagaimana besaran THR dan gaji 13 tahun ini, apakah juga dipangkas?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Baca juga: Pemerintah Kembali Buka Seleksi Guru PPPK 2022, Dibutuhkan 970.410 Formasi, Inilah Besaran Gajinya

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji 13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

THR dan gaji 13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji 13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji 13.

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji 13.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR PNS dan gaji 13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Baca juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Cek Ketentuan hingga Besaran yang Bakal Diterima Sebelum Lebaran

Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji 13 nanti.
Gaji PNS

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved