Berita Daerah Terkini
Video Polantas di Batam Tilang Pengendara dan Minta Rp 250 Ribu Viral, Kasatlantas Langsung Jelaskan
Anggota polantas di Polresta Barelang, Kota Batam minta Rp 250 ribu ke pengendara yang ditilang viral, Kasatlantas langsung beri penjelasan.
TRIBUNKALTARA.COM - Anggota polantas di Polresta Barelang, Kota Batam minta Rp 250 ribu ke pengendara yang ditilang viral, Kasatlantas langsung beri penjelasan.
Video yang diunggah di akun TikTok seorang perempuan, yang memperlihatkan aktifitas penilangan mendadak viral di media sosial atau medsos.
Bagaimana tidak, anggota polantas di Polresta Barelang, Kota Batam yang melakukan penilangan tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pengendata yang ditilang.
Atas viralnya video tersebut, Kapolresta Barelang melalui Kasatlantas Barelang, Kompol Ricky Firmansyah langsung memberikan penjelasan.
Baca juga: 10 Oknum Polisi di Nunukan Terlibat Penganiayaan Warga Diberi Hukuman Berbeda, Berikut Sanksinya
Isu tak sedap sedikit membuat pihak kepolisian terganggu konsentrasinya.
Kabar tak sedap itu muncul dan sedikit mencoreng nama baik kepolisian lantaran ada dugaan pungutan liar.
Usut punya usut, pihak kepolisian di Barelang meminta uang tilang.
Merespon hal itu, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah membantah anggotanya meminta uang Rp 250 ribu dari pengendara yang terkena tilang.
Kompol Ricky Firmansyah mengatakan hal demikian menyusul video viral di akun tiktok.
Dalam video itu disebutkan anggota polantas di Batam meminta bayaran Rp 250.000 usai menilang pengendara motor viral di media sosial.
Perempuan pemilik akun TikTok tersebut menyebutkan bahwa polantas menahan sepeda motor milik rekannya yang juga seorang perempuan.
Dalam video tersebut, ia menyebutkan bahwa rekannya melanggar lalu lintas lantaran memutar arah di jalan yang tak diperbolehkan.
"Ini polisi simpang martabak har ya, ini teman saya cuman ngelanggar ini aja, bukan ngelanggar sih, cuman putar balik, salah jalan aja," ujar pemilik akun dalam video tersebut.
Menurut dia, apabila rekannya tersebut melanggar lalu lintas, artinya sepeda motor tidak ditahan, melainkan diarahkan untuk mengikuti sidang.
Namun, ia menyebut, rekannya itu justru diminta untuk membayar uang dengan nominal Rp 250.000.
Baca juga: Gandeng Provos Polri, Ini Kronologi Istri Oknum Polisi Halangi Mobil Suami Bersama Selingkuhannya
"Tapi motornya enggak dibalikin, harusnya kan itu dikasih surat tilang dan ikuti sidang, ini enggak. Dia minta bayaran Rp 250.000, kalau enggak dikasih motornya ditahan," lanjut perekam video. Disebutkan bahwa lokasi kejadian di Simpang Martabak Har, Jodoh, Kota Batam, Kepualauan Riau.