Berita Tarakan Terkini

Sudah Booster Tak Perlu Swab Antigen & PCR, Bagaimana Anak di Bawah 6 Tahun? Ini Aturan Perjalannya

Sudah booster tak perlu swab antigen & PCR, bagaimana anak di bawah 6 tahun? Ini aturan perjalannya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kini tak perlu lagi menunjukkan swab antigen dan PCR jika sudah melengkapi booster sebelum keberangkatan via transportasi udara. 

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta pada Senin (4/4/2022) lalu, sudah merilis aturan terbaru tersebut.

Adapun persyaratan yang diatur adalah.

Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Cara TNI di Tarakan Genjot Vaksinasi Covid-19, Sasar Jemaah Masjid Saat Ramadan hingga Door to Door

Dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kemudian, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved