Kabar Artis

Ibunda Vanessa Khong Meradang Anak dan Suaminya Jadi Tersangka: Tanpa Indra Kenz Kita Juga Hidup

“Woi lihat itu tahun 2017 kita sudah pernah bayar uang pajak 2 persen dari 50 miliar. Kali saja ya,” tulis ibunda Vanessa Khong.

Instagram @vanessakhongg
Potret Vanessa Khong yang kini ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus Indra Kenz. 

TRIBUNKALTARA.COM - Ibunda selebgram Vanessa Khong, Julita Cen ikut buka suara usai anak dan suaminya ditetapkan menjadi tersangka kasus Indra Kenz.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei sebagai tersangka, lantaran diduga menyembunyikan aset Indra Kenz.

Penetapan status tersangaka terhadap keduanya ini tak pelak membuat publik menilai jika keluarga Vanessa Khong selama ini menikmati uang hasil kejahatan Indra Kenz.

Tak terima dengan stigma negatif yang menimpa keluarganya, Julita Cen pun tak sungkan memperlihatkan bukti pajak yang dibayar suaminya.

"Woi lihat itu tahun 2017 kita sudah pernah bayar uang pajak 2 persen dari 50 miliar. Kali saja ya,"

"Enak kali diomong kita di hidupin Indra Kenz, lihat itu guys," tulis ibunda Vanessa Khong saat mengunggah bukti pajak di Instagram Sotries-nya pada Minggu (11/4/2022).

unggahan ibunda Vanessa Khong, tersangka kasus Indra Kenz.
unggahan ibunda Vanessa Khong, tersangka kasus Indra Kenz. (Instagram @julitacen799)

Baca juga: Vanessa Khong Meradang Dijadikan Tersangka, Malah Sindir Mantan Indra Kenz: Jangan Sok Polos deh!

Julita Cen terlihat cukup geram saat keluarganya disebut-sebut ikut andil dalam menyembunyikan uang hasil kejahatan Indra Kenz.

Untuk menampik informasi tersebut, ibunda Vanessa Khong ini menyertakan bukti nominal pajak yang dibayar suaminya senilali Rp 900 juta.

"Lihat yang jelas ya, bila Anda punya mata. Tanpa Indra Kenz kita juga hidup ya jangan asal menuduh," lanjut Julita Cen di Instagram Stories berikutnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto merilis nama tujuh tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, empat dari tujuh tersangka telah ditahan.

Unggahan Julita Cen, ibunda Vanessa Khong
Unggahan Julita Cen, ibunda Vanessa Khong (Instagram @julitacen799)

Baca juga: Terseret Kasus Binomo Indra Kenz, Kapten Vincent Raditya Diperiksa Bareskrim Polri Selama 15 Jam

"Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat orang, tersanga atas nama INda Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wily Mandaea Nurhalim, Fakar Suhartami Pratam," kata Whisnu dalam keterangannya pada Minggu  (10/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sementara tiga tersangka yang lain belum dilakukan penahanan.

Tak disangka-sangka ketiga tersangka tersbeut merupakan orang dekat Indra Kenz.

Mereka adalah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong beserta ayahnya Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma.

Ketiganya dijadwalkan untuk diperiksa Bareskrim sebagai terangka pada Kamis (14/4/2022) mendatang.

Selain itu, Whisnu menyebut ketiga orang tersangka tersebut diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz dan menyembunyikannya.

"Dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz," lanjutnya.

Potret Vanessa Khong dan Indra Kenz
Potret Vanessa Khong dan Indra Kenz (Instagram @vanessakhongg)

Baca juga: Baru Ketahuan, Selain dari Doni Salmanan, Reza Arap Juga Terima Duit Indra Kenz, akan Bernasib Sama?

Diketahui Vanesssa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang No 0 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Terkait penetapan status tersangka ini, Vanessa Khong langsung angkat bicara melalui media sosial Instagram miliknya.

Perempuan yang baru menginjak usia 20 tahun ini membantah telah menyembunyikan uang hasil kejahatan Indra Kenz.

Vanessa Khong pun mengklaim keluarganya mampu membuktikan tidak terlibat terkait kasus pencucian uang Indra Kenz.

"Aku dan keluargaku bisa buktiin kalau semua harta yang kami punya itu bukan dari Indra Kenz atau hasil cuci uang," tulis Vanessa Khong dalam Instagram Stories-nya.

Baca juga: Merasa Terima Uang, Lord Adi Inisiatif Kembalikan Pemberian Indra Kenz, Diakui Sudah Sempat Menolak

"Kenapa kita jadi tersangka? Karena kita dianggap orang yang terdekat sama dia saat ini. Sementara orang lain yang bener-bener menerima dan bahkan menikmat aliran dana dari dia malah aman-aman aja," tandasnya.

Sebagai pengingat, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama 7 jam sebagahi saksi dan melakukan gelar perkara pada 24 Maret 2022.

Indra Kenz pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved