Berita Nasional Terkini

LENGKAP Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 PNS, Polri hingga TNI, Termasuk Pensiunan

Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR PNS / Polri / TNI ) dan gaji ke 13 untuk tahun ini.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang. Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR PNS / Polri / TNI ) dan gaji ke 13 untuk tahun ini. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut lengkap besaran Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji 13 PNS, Polri hingga prajurit TNI

Jelang Hari Raya Idul Fitri pemerintah selalu membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS, Polri hingga prajurit TNI.

Termasuk pula pensiunan PNS, Polri hingga prajurit TNI.

Selain Tunjangan Hari Raya atau THR, PNS, Polri hingga prajurit TNI juga bakal mendapatkan gaji 13.

Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Selain PNS, Polri hingga prajurit TNI, karyawan atau pekerja juga berhak memperoleh THR dari tempatnya bekerja.

Lantas kapan THR dan gaji 13 bagi PNS, Polri hingga prajurit TNI itu dibayarkan?

Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR PNS / Polri / TNI ) dan gaji ke 13 untuk tahun ini.

Rencana pemberian tersebut tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Meski jadwal dan besaran THR bagi PNS tahun 2022 belum diputuskan oleh pemerintah, aturan tahun 2021 bisa dijadikan perkiraan berapa besaran yang didapatkan untuk tahun ini.

Baca juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Kaltara Dirikan Posko THR, Haerumuddin: Konsultasi Boleh

Seperti dilaporkan Kompas.com, perkiraan besaran dan tunjangan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.

Menilik pada Pasal 11 dalam regulasi itu, THR PNS nantinya akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Namun pemberian THR bisa juga diberikan setelah Hari Raya.

Jika didasarkan pada PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) perkiraan besaran THR PNS yang diberikan akan terdiri dari berbagai poin ini.

- Gaji pokok

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved