Berita Kaltara Terkini

Jelang Lebaran, Disnakertrans Kaltara Buka Posko THR, Haerumuddin: Pekerja Bisa Konsultasi

Pemerintah pusat melalui Kemenaker telah mengeluarkan pernyataan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TribunKaltara.com / Andi Pausiah
Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan yang menjadi Posko Pengaduan THR. (TribunKaltara.com / Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah pusat melalui Kemenaker telah mengeluarkan pernyataan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.

Pernyataan tersebut menyebutkan, THR maksimal dibayarkan pada H-7 lebaran, serta dibayarkan secara kontan atau tidak dicicil.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumuddin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

Baca juga: BKAD Kaltara Sebut Sudah Siapkan THR untuk Aparatur Sipil Negara, Berikut Besarannya

"Kita pelajari dulu aturannya memang kalau dari pernyataan-pernyataan pembayaran itu jangan diperlambat, kita targetkan paling lambat H-7," kata Haerumuddin, Senin (11/4/2022).

Haerumuddin mengaku, pihaknya telah membuat Posko THR.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Kembali Peringatkan Perusahaan: Bayar THR Tanpa Dicicil!

Selain itu, pihak Disankertrans saat ini juga tengah menyusun surat imbauan kepada perusahaan terkait pembayaran THR bagi pekerja.

Menurutnya, semua pihak baik pekerja maupun perusahaan pemberi kerja dapat datang ke posko untuk berkonsultasi perihal pembayaran THR.

Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumuddin, ditemui di Gedung Gadis Tanjung Selor, Senin (11/4/2022).
Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumuddin, ditemui di Gedung Gadis Tanjung Selor, Senin (11/4/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Posko sementara sudah ada di kantor mulai dibuka efektif hari ini, yang mau konsultasi boleh, untuk imbauan sudah, tapi yang tertulis lagi kita persiapkan," terangnya.

Baca juga: Gaji ke-13 2022 Cair? Cek Rekening Bulan April, Intip Besaran THR PNS Tahun Ini

"Kalau yang tidak bisa bayar full kita lihat dulu aturannya, sampai sekarang belum ada yang konsultasi," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved