Berita Nasional Terkini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Kembali Peringatkan Perusahaan: Bayar THR Tanpa Dicicil!

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kembali menegaskan kepada perusahaan perihal Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibayarkan tanpa dicicil

Editor: Hajrah
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi rupiah. Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Untuk Pekerja Bergaji di bawah Rp 3 Juta. (Thinkstockphotos.com) 

TRIBUNKALTARA.COM- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kembali menegaskan kepada perusahaan perihal Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibayarkan secara kontan kepada pekerja.

Untuk itu Menaker Ida Fauziyah kemudian mewanti-wanti perusahaan agar tidak menyicil hak THR pekerja.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jika tak dibayarkan, maka perusahaan siap-siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Adapun ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usahaha.

Baca juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Cek Ketentuan hingga Besaran yang Bakal Diterima Sebelum Lebaran

Menaker pun menegaskan bahwa THR Lebaran tahun 2022 bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,"terang Ida.

Ida menyampaikan, Posko THR Lebaran tahun 2022 yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,"pungkas Ida.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya? Cek Status Pekerja yang Berhak Peroleh THR

Menaker Harap Perusahaan Bisa Berlaku Adil Pada Karyawan Dalam Pemberian THR

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR Lebaran tahun 2022 lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.

Tak lupa Ida pun mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh. “Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” tandasnya.

Itulah informasi mengenai kewajiban pengusaha memberikan THR Lebaran tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved