Berita Nasional Terkini

LENGKAP Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 PNS, Polri hingga TNI, Termasuk Pensiunan

Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR PNS / Polri / TNI ) dan gaji ke 13 untuk tahun ini.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang. Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR PNS / Polri / TNI ) dan gaji ke 13 untuk tahun ini. (TribunKaltara.com) 

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Baca juga: BKAD Kaltara Sebut Sudah Siapkan THR untuk Aparatur Sipil Negara, Berikut Besarannya

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved