Kabar Artis
Peran Vanessa Khong dalam Kasus Indra Kenz: Terima Uang Rp 1,1 M dan Aset Tanah Senilai Rp 7,8 M
Vanessa Khong bersama dua tersangka lainnya pun terancam dijemput paksa apabila mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM – Bareskrim Polri membongkar peran tiga tersangka pencucian uang dalam kasus Indra Kenz yakni Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma.
Diketahui, Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp 1,1 miliar dan aset berupa sebidang tanah senilai Rp 7,8 dari Indra Kenz.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya pada Senin (11/4/2022).
"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari IK sebesar Rp 1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," ujar Ramadhan, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: Karir Nyanyi Gak Hoki, Mayang Putar Haluan Main Film Horor, Yakin Akting Bisa Saingi Vanessa Angel
Terkait hal itu, pihak kepolisian kini telah memblokir rekening milik Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz.
Sementara ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei disebut ikut menerima aliran dana dan menyembunyikan aset Indra Kenz.
"RP diketahui menerima aliran dana dari IK sebesar Rp 1,5 miliar kemudian membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," lanjut Ramadhan.
Sama dengan nasib anaknya, rekening Rudiyanto Pei kini telah dibekukan.

Baca juga: Ibunda Vanessa Khong Meradang Anak dan Suaminya Jadi Tersangka: Tanpa Indra Kenz Kita Juga Hidup
Sedangkan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma diketahui menggunakan uang hasil kejahatan sang kakak untuk membeli rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli tersangka IK,"
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan saudara IK yang membuak akun di exchanger Indodaz, di mana kaun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," lanjut Ahmad Ramadhan.
Polisi cekal Vanessa Khong, sang ayah dan adik Indra Kenz
Selanjutnya, demi kepentingan pemeriksaan, pihak kepolisian mencekal ketiga tersangka pencucian uang ini agar tidak bisa berpergian ke luar negeri hingga tiba waktu pemeriksaan.
"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi," ujar Ahmad Ramadhani.
Seperti diketahui, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma akan diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis (14/4/2022) mendatang.

Baca juga: Baru Ketahuan, Selain dari Doni Salmanan, Reza Arap Juga Terima Duit Indra Kenz, akan Bernasib Sama?
Apabila tidak hadir memenuhi panggilan, ketiga tersangka itu akan dijemput paksa.
"Kan tadi sudah dinyatakan sebagai tersangka kalau tidak datang ya dijemput sama penyidik," tandas Ahmad Ramadhan.
Atas perbuatannya Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma disangkakan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Ketiga tersangka dalam kasus Indra Kenz ini terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sementara itu terkait penetapan status tersangka ini, Vanessa Khong bersikeras membantah menerima dan menyembunyikan aset Indra Kenz.
(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official