Kamis, 16 April 2026

Berita Daerah Terkini

Peremajaan Sawit Rakyat Perlu Didorong, Kemenkop UKM Siap Mendukung

PSR perlu didorong bersama  mengingat dalam program PSR tidak hanya mengganti tanaman kelapa sawit yang sudah tua dengan benih yang bersertifikat.

Editor: Sumarsono
HO
Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian Kemenkop UKM, Bagus Rachman 

TRIBUNKALTARA.COM - Tidak ada yang tidak mungkin jika dilakukan bersama, termasuk pada program peremajaan sawit rakyat (PSR).

PSR perlu didorong bersama  mengingat dalam program PSR tidak hanya mengganti tanaman kelapa sawit yang sudah tua atau tanaman yang telanjur menggunakan bibit asalan dengan tanaman baru menggunakan benih bersertifikat.

Hal tersebut mengemuka dalam Webinar "Dampak Positif Program PSR, Sarpras & Pengembangan SDM" Seri 2 yang diselenggarakan Media Perkebunan dengan topik: Dampak Pendanaan BPDPKS untuk Petani Sawit.

Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Bagus Rachman menyambut baik dan mendukung atas program PSR yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

 “Kita mendukung dan telah menyiapkan manajerial koperasi untuk mendapatkan dana BPDPKS,” terang Bagus.

Dukungan tersebut lanjut Bagus, diantaranya berupa regulasi dalam pengembangan koperasi. Contohnya, PP Nomor 7 Tahun 2021 pada bagian kelima tentang kebijakan pengembangan koperasi sektor tertentu.

Baca juga: Pembangunan Sarpras dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat Merupakan Kegiatan Strategis Nasional

 

Lalu pada pasal 25 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor: Kelautan dan Perikanan, Perdagangan, Angkutan Perairan Pelabuhan Pertanian, dan Kehutanan.

Sehingga dalam hal ini subsektor kelapa sawit masuk pada bagian pertanian.

Lalu pada pasal 34 ayat 5 juga dijelaskan bahwa pengembangan koperasi petani model koperasi dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Kemudian di ayat 6 dijelaskan pengembangan bisnis korporasi petani model koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dapat dimotivasi melalui pola kemitraan dengan badan hukum lain untuk pemberdayaan petani.

Kemenkop UKM sendiri menargetkan pertumbuhan koperasi modern setiap tahunnya hal tersebut sesuai dengan Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 –2024, yakni sebanyak 500 koperasi dari 2021 hingga 2024.

“Koperasi modern itu sendiri yakni koperasi yang telah mengadopsi teknologi, berpotensi kedalam skala industri, memiliki akses terhadap sumber-sumber permodalan dan pasar sehingga menghasilkan nilai tambah yang tinggi dan manfaat yang besar kepada anggotanya dengan mengedepankan nilai danprinsip koperasi,” papar Bagus.

Bagus pun menguraikan, ada tujuh kriteria koperasi modern. Pertama, terhubung dengan offtaker. Kedua, adopsi teknologi atau inovasi.

Baca juga: Peremajaan Sawit Rakyat Dorong Peningkatan Ekonomi Petani

Ketiga, akses terhadap sumber pembiayaan. Keempat, skala industri atau kapasitas produksi besar. Kelima, bersinergi antar pihak atau berbasis ekosistem.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved