Berita Daerah Terkini

Dua Anak di Bawah Umur di Berau Jadi Korban Rudapksa Kakek Pekerja Kuli Bangunan

Kakek berusia 64 tahun bernama Budiman diamankan Polres Berau usai melakukan rudapaksa terhadap dua anak yang masih di bawah umur.

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO.ID/ HO POLRES BERAU
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Budiman, saat berada di Mapolres Berau, Rabu (13/4/2022). 

Bahkan, saat pelaku juga diketahui beberapa kali mengakses video porno melalui internet dari handphone miliknya.

“Sebuah kesenangan bagi pelaku memegang ala kelamin korbannya. Aksi itu dilakukan pelaku sudah dua kali kepada korbannya. Di hari kedua, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 10 ribu,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Santri Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Penjelasan Hakim

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved