Berita Tana Tidung Terkini
Usai Cuti Bersama, ASN KTT Wajib Masuk Kerja: Wakil Bupati Hendrik: Melanggar TPP Potong 100 Persen
Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, yang jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, yang jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik tegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk tetap melaksanakan tugas sebelum cuti bersama berlangsung.
"Tanggal 25-28 April itu, kita minta ASN tetap ada di tempat (Kabupaten Tana Tidung).
Baca juga: Resmi, Presiden Jokowi Umumkan Tanggal 29 April dan 4-6 Mei Cuti Bersama Lebaran, Boleh Mudik?
Masuk tanggal 29 baru silahkan mudik lebaran. Mungkin ada yang mau pulang kampung, silahkan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (13/4/2022)
Meski begitu dia sampaikan, ASN wajib bekarja kembali setelah cuti bersama berakhir.
Apabila ASN tidak berada di Kabupaten Tana Tidung setelah masa cuti bersama berakhir, maka akan dikenakan sanksi.
Baca juga: LENGKAP Berikut Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri
"Berdasarkan edaran Bupati Tana Tidung, ASN yang melanggar aturan itu TPPnya akan dipotong 100 persen," terangnya.
Berikut poin-poin yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tana Tidung Nomor 800/1404/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung:

1. Cuti tahunan bagi PNS belum bisa diproses sampai dengan ditetapkannya peraturan atau keputusan yang mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.
2. Sehubungan ditetapkannya SKB 3 Menteri tentang pelaksanaan cuti bersama terhitung tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Diharapkan Kepala OPD, Staff Ahli, Kepala Bagian, Kepala UPTD, dan Kepala Sekolah, untuk melakukan pengawasan melekat pada tanggal 28 April dan 9 Mei 2022 atau H-1 dan H+1 pelaksanaan cuti bersama, dengan melaporkan absensi PNS pada tanggal tersebut kepada Bupati Tana Tidung C.q BKPSDM Tana Tidung.
Baca juga: Inilah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
3. Kepala OPD tidak diperkenankan menugaskan PNS di lingkungan kerjanya ke luar daerah pada tanggal 25-28 April 2022. Kecuali mendapat izin dari Bupati Tana Tidung.
4. Apabila ditemukan PNS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022, yaitu tidak dibayarkan TPP sebesar 100 persen pada bulan berikutnya dan juga dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.
(*)
Penulis: Risnawati