Berita Nasional Terkini

LENGKAP Berikut Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Editor: Amiruddin
Freepik.com
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

TRIBUNKALTARA.COM - Lengkap daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, tahun 2022 kali ini terdapat 15 hari libur nasional.

Sedangkan untuk penentuan cuti bersama, nantinya akan memperhatikan sejumlah faktor.

Seperti peraturan perundang-undangan, hingga kondisi pandemi Covid-19 yang hingga kini masih terjadi.

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini, tentunya perlu diketahui, utamanya bagi Anda para pekerja

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca juga: Inilah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Dikutip dari laman Setkab, kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo; pada Rabu (22/09/2021).

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Dikutip dari SKB 3 Menteri, berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2022:

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved