Berita Nasional Terkini
LENGKAP Berikut Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
TRIBUNKALTARA.COM - Lengkap daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, tahun 2022 kali ini terdapat 15 hari libur nasional.
Sedangkan untuk penentuan cuti bersama, nantinya akan memperhatikan sejumlah faktor.
Seperti peraturan perundang-undangan, hingga kondisi pandemi Covid-19 yang hingga kini masih terjadi.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini, tentunya perlu diketahui, utamanya bagi Anda para pekerja
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca juga: Inilah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Dikutip dari laman Setkab, kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo; pada Rabu (22/09/2021).
Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Dikutip dari SKB 3 Menteri, berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2022:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
daftar hari libur nasional 2022
daftar cuti bersama 2022
cuti bersama
hari libur nasional
libur
TribunKaltara.com
berita nasional terkini
Surat Keputusan Bersama
Menteri
Kabar Terbaru Vonis Mati Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi, Susul Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Hary Tanoesoedibjo Jabat Menkominfo Ganti Johnny G Plate yang Ditahan Gegara Korupsi? Jawaban Jokowi |
![]() |
---|
Polri Kembali Terapkan Tilang Manual, Hanya Boleh Dilakukan Polisi Lalu Lintas Bersertifikat |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Tahun Ini Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji Khusus Lansia dan Pendampingnya |
![]() |
---|
Jusuf Kalla Siap Hadir dan Lakukan Shotgun Start di Turnamen Golf Tribunnews Bersama Sinarmas Land |
![]() |
---|