Berita Nasional Terkini
LENGKAP Berikut Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Editor:
Amiruddin
Freepik.com
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Baca juga: Kalender 2022: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ada 16 Hari Libur Tanggal Merah
(*)