Berita Nasional Terkini

LENGKAP Berikut Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Editor: Amiruddin
Freepik.com
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

- Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Baca juga: Kalender 2022: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ada 16 Hari Libur Tanggal Merah

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berdasarkan SKB 3 Menteri, Berikut Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/02/berdasarkan-skb-3-menteri-berikut-ini-daftar-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2022?page=all
Penulis: Kristina Wulandari
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved