Kabar Artis
Datangi Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Tampil Mewah dalam Balutan Gucci
Pria yang akrab disapa Igun ini enggan menjawab pertanyaan seputar persiapan jelang pemeriksaan terkait kasus DNA Pro.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
Presenter yang dikabarkan dekat dengan Ayu Ting Ting ini diketahui pernah mempromosikan robot trading tersebut di akun Instagramnya.
Tak hanya sekali, Ivan Gunawan diketahui sempat beberap kali mengunggah video promosi DNA Pro.
Jejak digital dari Ivan Gunawan itu pun kini kembali viral dan ramai diperbincangkan netizen.
"Tahu nggak sih aku baru aja ngebuktiin sendiri mudahnya tarik cuan dari hasil robot aku di DNA Pro. Bukan halu bukan kaleng-kaleng," kata Ivan Gunawan dalam sebuah video yang beredar di YouTube.
Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Presenter Ivan Gunawan Kamis Lusa Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro
Tak hanya Ivan Gunawan, Bareskrim Polri juga akan memanggil dua publik figur lainnya yakni Rizky Billar dan DJ Una pekan depan.
Seperti diketahui Rizky Billar merupakan publik figur yang mendapat hadiah uang sekoper dari Co-Founder DNA Pro, Stefanus Richard.
Uang senilai Rp 1 miliar itu diberikan sebagai hadiah kelahiran anak pertama Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Sementar DJ Una diketahui merupakan publik figur yang pernah memberikan testimoni penggunaan DNA Pro.
Tak hanya mempromosikan, DJ Una diduga juga aktif menggunakan robot trading DNA Pro.
Hal itu terungkap saat dia menyampaikan testimoninya.

Baca juga: Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Dipastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Besok
Namun, dalam jumpa pers yang baru-baru ini DJ Una justru mengaku sebagai korban dari trading abal-abal DNA Pro.
Janda satu anak ini bahkan mengaku menanggung rugi hingga Rp 700 juta.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dan pencucian uang TPPU Robot Trading DNA Pro.
Adapun inisial tujuh tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan adalah FR, RK, RS, RU, dan YS, JG, dan ST.
Sementara lima tersangka yang kini masih berstatus buronan atau DPO adalah AB, ZII, FE, AS, dan DV yang di dalamnya termasuk sosok Stefanus Richard.
Baca juga: Ikut Promosikan DNA Pro, Inilah Video DJ Una Saat Prospek Anggota Untuk Bergabung, Ramai Dibagikan
Adapun kasus ini bermula dari laporan yang diterima Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) terkait robot trading DNA Pro dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.