Ramadan
Kapan THR 2022 Bagi Pekerja Cair? Perusahaan Wajib Bayar Penuh, Berikut Aturannya
Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja tahun 2022 cair?Adapun Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayar penuh oleh pengusaha
Adapun cara menghitung besaran THR berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016 untuk PNS dan Swasta dibedakan menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan masa kerja para pekerja.
Bagi pekerja lebih dari 12 bulan dan bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar satu kali gaji yang diterimanya setiap bulan.
Adapun jika pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji per bulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selma 12 bulan terakhir.
Pekerja kurang dari 12 bulan Bagi pekerja baru mencapai masa kerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan, THR akan diberikan secara porposional sesuai dengan masa kerjanya.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Kembali Peringatkan Perusahaan: Bayar THR Tanpa Dicicil!
Berikut perhitungan besaran THR tersebut:
(Besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja.
Apabila pekerja berstatus pekerja harian, maka besaran gaji satu bulan dihitung dari rata-rata gaji yang diterima tiap bulannya.
Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)