Menteri Tjahjo Kumolo: ASN Boleh Mudik Lebaran Tahun ini, Asal Jangan Pakai Mobil Dinas
Perjalanan mudik lebaran 2022 sudah diizinkan. ASN yang ingin mudik dilarang keras memakai kendaraan dinas
TRIBUNKALTARA.COM- Perjalanan mudik lebaran 2022 sudah diizinkan.
Berbeda dengan dua tahun Lebaran sebelumnya yang masih dalam situasi Covid-19.
Selama dua tahun mudik dilarang, tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.
Tak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun demikian Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan sejumlah catatan penting bagi ASN pelaku mudik yang hendak pulang kampung.
ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini dilarang pakai mobil atau kendaraan dinas.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimasing - masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas.
Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Harga Tiket Pesawat dari Tanjung Selor Melonjak, Tujuan Yogyakarta Rp 1,9 Juta
Adapun pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko penyebaran covid-19 di wilayah tujuan.
Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
"Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi," jelas Tjahjo Kumolo.
Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah - langkah yang diperlukan bagi instansi masing- masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
Baca juga: Jadi Prasyarat Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H, Simak Stok dan Jadwal Vaksin Booster di Malinau