Viral di Medsos

Viral, Korban jadi Tersangka Pembunuhan Gegara Membela Diri Hadapi Begal, Tips dari Polisi Disorot

Heboh di Lombok Tengah, korban begal mendadak jadi tersangka pembunuhan gegara membela diri dari pelaku, tips dari polisi mendapat sorotan tajam.

Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Pembegalan Pesepeda yang belakangan ini marak terjadi. Jawaban Wakapolres Lombok Tengah terkait tips hadapi begal jadi sorotan. 

TRIBUNKALTARA.COM – Publik saat ini tengah dihebohkan kasus di Lombok Tengah, korban begal mendadak jadi tersangka pembunuhan setelah membela diri dari pelaku, kini tips dari polisi mendapat sorotan tajam.

Adalah Murtade alias Amaq Sinta warga Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah yang diduga membela diri dengan membunuh dua pria dari empat pelaku begal.

Namun, Amaq Sinta yang semula menjadi korban pembegalan kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap dua pelaku.

Sementara dua pelaku begal lainnya ditetapkan sebagai tersangka begal sekaligus saksi dari kasus pembunuhan yang dilakukan korbannya.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Lombok Tengah pada Rabu (13/4/2022), seorang awak media pun bertanya terkait tips menghadapi begal di situasi yang mirip dengan Amaq Sinta

Cuplikan video tersebut kini ramai diunggah di berbagai akun media sosial, salah satunya akun Instagram @underc0ver.id pada Kamis (14/4/2022).

"Terakhir ini pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana?" tanya seorang awak media.

Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana yang mendapat pertanyaan dari salah satu wartawan itu pun tidak memberikan jawaban yang spesifik.

Pihaknya mengatakan, di Indonesia sendiri perbuatan main hakim sendiri termasuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.

"Jadi (sebaiknya korban) harus lari lah tinggalkan motor," tanya wartawan tersebut.

Sang polisi pun hanya mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah sendirian.

"Jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian, berteman. Apalagi menuju jalan-jalan yang sepi atau tidak terkenal jangan sendiri dan jangan membawa barang-barang yang berharga," terang Ketut.

"Dan jangan sampai membunuh begal," imbuh wartawan tadi diiringi gelak tawa yang lain.

"Ya kalau itu pembunuh di negara kita itu dilarang, siapapun itu karena dilindungi hukum walaupun dia sebagai pelaku," jelas polisi.

Viral jawaban Wakapolres Lombok Tengah saat ditanya wartawan soal tips hadapi begal
Viral jawaban Wakapolres Lombok Tengah saat ditanya wartawan soal tips hadapi begal (Instagram @underc0ver.id)

Baca juga: Viral Video Ibu Hamil di Bekasi Lawan Begal, Berebut Kunci Motor hingga Didorong Pelaku

Sang wartawan pun kembali melontarlan pertanyaan ke Wakapolres untuk memastikan bahwa begal juga tidak boleh membunuh korban.

"Dan begal jangan membunuh korban," ujar wartawan.

"Kalau itu beda, itu kan pelaku kejahatan. Ini tetap kita akan dalami pasal 48 dan 49 tadi. Tentunya nanti yang memutuskan pengadilan ," jelas Wakapolres Lombok Tengah.

Jawaban kepolisian terkait tips menghadapi situasi yang mirip dengan kasus Amaq Sinta ini pun menuai sorotan publik.

Sejumlah warganet mempertanyakan apakah tips tersebut tepat sasaran, mengingat tak sedikit dari pelaku begal yang mengincar kendaraan korban yang termasuk barang berharga.

"Kalau sudah bawa teman tapi tetap di hadang begal trs SOLUSI nya gimana pak?????membiarkan harta dibawa lari dan kita lari?kita disruh diam karena main hakim sendiri ga boleh secara hukum????emg kalau kita bawa teman trs begal jd ga berani gtu????coba kasih solusi pak," tulis akun @kinanthi_idnamo.

Pun dengan kasus orang-orang yang terpaksa keluar malam karena pekerjaan menilai jawaban pihak kepolisian kurang tepat.

"Terus kalau yg kerja pulang malem gimana tuh pak @divisihumaspolri suru tutup sore aja kalau gtu perusahaan nya... Karyawan yg kerja mall itu mereka pulang ya malem lho pak," tulis akun @adherachmanharoen

Pernyataan polisi tersebut pun turut menarik perhatian salah satu publik figur Miqdad Addausy.

"Lah gimana sik gajelas bgt," tulis Miqdad mengomentari jawaban Wakapolres Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menerima warga yang berunjuk rasa di kantonya, Rabu (13/4/2022).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menerima warga yang berunjuk rasa di kantonya, Rabu (13/4/2022). (TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO)

Baca juga: Aksi Begal Sadis di Mesuji, Tembak Mati Joko di Hadapan Istri dan Anak, Korban Hendak Pergi ke Pasar

Update kasus Amaq Sinta

Kekinian Murtade alias Amaq Sinta yang sebelumnya ditahan kini sudah dibebaskan pihak kepolisian.

Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap Amaq Sinta sebagai buntut dari unjuk rasa yang dilakukan warga pada Rabu (13/4/2022).

Dikutip dari TribunLombok, ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah sebelumnya mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta tanpa syarat.

Amaq Sinta berhasil mengalahkan dua orang pelaku begal hingga tewas ini dijemput Kades Ganti H Acih.

Sebelumnya usai menemui pendemo pada hari ini sekitar pukul 12.00 WITA, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menjanjikan akan memberi keputusan atas penanganan kasus Amaq Sinta.

Penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.

Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.

"Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht," kata Hery.

Pada saat yang sama dengan aksi unjuk rasa, Amaq Sinta mengadukan laporan kasus kejahatan pembegalan.

"Laporan Amaq Sinta sebagai korban sendiri sudah kita terima. Kita juga sudah memberikan masukan kepada Amaq Sinta untuk membuat laporan tersebut," jelasnya kepada Tribunlombok.com Rabu, (13/4/2022).

Baca juga: Usai Lakukan Aksi Curanmor, Residivis Begal Diciduk Depan Kios Handphone

Terkait peluang adanya diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3, Hery menyebut masih akan melihat terkait proses hukum selanjutnya.

Polres Lombok Tengah masih akan melakukan gelar perkara ataupun mengecek secara jelas terkait bukti-bukti dari hasil pemeriksaan.

"Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara namun akan digelar kembali. Intinya kami berusaha akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.

Sampai saat ini, Polres Lombok Tengah terus melakukan proses hukum.

Dua orang pelaku begal yang masih hidup saat ini sudah diamankan.

"Untuk dua orang pelaku begal tersebut sebelumnya kami jemput dirumahnya," pungkasnya.

(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih) (TribunLombok.com/Sinto)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved