Kabar Artis
Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Vanessa Khong dan Ayahnya Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Depan
“Saya sampaikan melalui surat untuk penundaan terlebih dahulu dengan alasan kita lagi mempersiapkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan,"
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM – Selebgram Vanessa Khong beserta ayahnya, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma batal diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Kamis (14/4/2022).
Ketiga tersangka dalam kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz itu kompak mengajukan penundaan pemeriksaan.
Diketahui, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022) mendatang.
Sementara adik Indra Kenz, Nathania Kesuma akan diperiksa pada Rabu (20/4/2022).
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di kantornya pada Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Peran Vanessa Khong dalam Kasus Indra Kenz: Terima Uang Rp 1,1 M dan Aset Tanah Senilai Rp 7,8 M
“Saudara RP dan VK dijadwalkan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 18 April 2022, kemudian NK pada hari Rabu 20 April 2022,” ujar Gatot, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (15/4/2022).
Penundaan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu menyusul adanya surat permohonan dari kuasa hukum para tersangka.
“Ada surat dari kausa hukum ketiganya minta untuk dijadwalkan ulang, jadi oleh penyidik untuk saudara RP dan VK dijadwalkan Senin, sedangkan NK hari Rabu,” jelasnya.

Alasan Vanessa Khong dkk minta pemeriksaan ditunda
Sementara itu ditemui secara terpisah, kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Prenanda mengungkapkan alasan kliennya minta pemeriksaan ditunda.
“Hari ini memang saya sampaikan melalui surat untuk penundaan terlebih dahulu dengan alasan kita lagi mempersiapkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada,” ujar Brian Pranenda di Bareskrim Polri.
“Vanessa pun sedang mengumpulkan bukti-bukti transaksi termasuk juga mengumpulkan barang-barang yang dahulu mungkin pernah diterima dari IK sedang diperisapkan semuanya,” lanjutnya.
Baca juga: Ibunda Vanessa Khong Meradang Anak dan Suaminya Jadi Tersangka: Tanpa Indra Kenz Kita Juga Hidup
Selain itu, kuasa hukum Vanessa Khong ini juga tengah mempersiapkan materi pembelaan untuk kliennya di proses BAP nanti.
Seperti diketahui, Vanessa Khong sempat meluapkan kekesalannya di media sosial pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU Indra Kenz.

Terkait pemeriksaan ini Brian menegaskan kliennya yakni Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma akan kooperatif kepada pihak kepolisian.
Polisi duga Vanessa Khong dan 2 tersangka lainnya sembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz
Sebelumnya, pasca Vanessa Khong beserta ayah dan adik Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian membeberkan peran dari ketiga tersangka tersebut.
Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp 1,1 miliar dan aset berupa sebidang tanah senilai Rp 7,8 dari Indra Kenz.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya pada Senin (11/4/2022).
"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari IK sebesar Rp 1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," ujar Ramadhan, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Terkait hal itu, pihak kepolisian kini telah memblokir rekening milik Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz.
Sementara ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei disebut ikut menerima aliran dana dan menyembunyikan aset Indra Kenz.
"RP diketahui menerima aliran dana dari IK sebesar Rp 1,5 miliar kemudian membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," lanjut Ramadhan.
Sama dengan nasib anaknya, rekening Rudiyanto Pei kini telah dibekukan.
"Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli tersangka IK,"
Baca juga: Ramai Disebut Ikut Bermain Trading Layaknya Indra Kenz, Vanessa Khong Bantah, Malah Ngaku Gak Ngerti
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan saudara IK yang membuak akun di exchanger Indodaz, di mana kaun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," lanjut Ahmad Ramadhan.
Polisi cekal Vanessa Khong, sang ayah dan adik Indra Kenz
Selanjutnya, demi kepentingan pemeriksaan, pihak kepolisian mencekal ketiga tersangka pencucian uang ini agar tidak bisa berpergian ke luar negeri hingga tiba waktu pemeriksaan.
"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi," ujar Ahmad Ramadhani.
Seperti diketahui, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma akan diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis (14/4/2022) mendatang.
Apabila tidak hadir memenuhi panggilan, ketiga tersangka itu akan dijemput paksa.
"Kan tadi sudah dinyatakan sebagai tersangka kalau tidak datang ya dijemput sama penyidik," tandas Ahmad Ramadhan.
Atas perbuatannya Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma disangkakan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Ketiga tersangka dalam kasus Indra Kenz ini terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sementara itu terkait penetapan status tersangka ini, Vanessa Khong bersikeras membantah menerima dan menyembunyikan aset Indra Kenz.
(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)