Kabar Artis
Bawakan Menu Buka Puasa untuk Doni Salmanan, Dinan Fajrina Beber Kondisi Sang Suami di Penjara
Istri tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui binary option Quotex ini datang membawakan sesuatu.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM – Selebgram Dinan Fajrina belum lama ini kembali menjenguk suaminya, Doni Salmanan di rutan Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).
Istri tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui binary option Quotex ini datang membawakan sesuatu.
Perempuan asal Bandung ini rupanya menjenguk sang suami sekaligus membawa menu buka puasa.
"Nengokin aja sih ngirimin makanan buka puasa," kata Dinan Fajrina dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (15/4/2022).
Lebih lanjut, Dinan Fajrina juga mengungkapkan kondisi terkini Doni Salmanan yang kini menjadi tahanan Bareskrim Polri.
"Sehat-sehat alhamdulillah," lanjutnya.
Baca juga: Baru Ketahuan, Selain dari Doni Salmanan, Reza Arap Juga Terima Duit Indra Kenz, akan Bernasib Sama?
Sementara itu, disinggung soal pertemuannya dengan Doni Salmanan, Dinan Fajrina hanya meminta doa terbaik.
"Aku minta doanya aja ya semuanya," ujarnya.
Dinan Fajrina yang kini menetap di Bandung itu pun tidak menjawab pertanyaan awak media terkait berapa kali ia datang ke Bareskrim Polri untuk menjenguk Doni Salmanan.

Baca juga: Disindir Tak Lagi Pakai Tas Branded, Dinan Fajrina Bereaksi, Balasan Menohok Banget: Beli Satu Truk
Dia pun bergegas menyudahi wawancara dan melanjutkan perjalanannya.
"Nanti dilanjut lagi ya mau pulang dulu," tandas istri Doni Salmanan.
Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan ini berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Jalani Puasa Perdana di Penjara, Doni Salmanan Hanya Target Bisa Khatam Alquran, Doa Dinan Fajrina