Kabar Artis

Bawakan Menu Buka Puasa untuk Doni Salmanan, Dinan Fajrina Beber Kondisi Sang Suami di Penjara

Istri tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui binary option Quotex ini datang membawakan sesuatu.

Instagram @dinanfajrina
Dinan Fajrina istri Doni Salmanan - Belum lama ini pihaknya menjenguk sang suami di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. 

TRIBUNKALTARA.COM – Selebgram Dinan Fajrina belum lama ini kembali menjenguk suaminya, Doni Salmanan di rutan Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).

Istri tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui binary option Quotex ini datang membawakan sesuatu.

Perempuan asal Bandung ini rupanya menjenguk sang suami sekaligus membawa menu buka puasa.

"Nengokin aja sih ngirimin makanan buka puasa," kata Dinan Fajrina dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (15/4/2022).

Lebih lanjut, Dinan Fajrina juga mengungkapkan kondisi terkini Doni Salmanan yang kini menjadi tahanan Bareskrim Polri.

"Sehat-sehat alhamdulillah," lanjutnya.

Baca juga: Baru Ketahuan, Selain dari Doni Salmanan, Reza Arap Juga Terima Duit Indra Kenz, akan Bernasib Sama?

Sementara itu, disinggung soal pertemuannya dengan Doni Salmanan, Dinan Fajrina hanya meminta doa terbaik.

"Aku minta doanya aja ya semuanya," ujarnya.

Dinan Fajrina yang kini menetap di Bandung itu pun tidak menjawab pertanyaan awak media terkait berapa kali ia datang ke Bareskrim Polri untuk menjenguk Doni Salmanan.

Dinan Fajrina jenguk Doni Salmanan
Dinan Fajrina jenguk Doni Salmanan di Rutan Bareskrim Polri

Baca juga: Disindir Tak Lagi Pakai Tas Branded, Dinan Fajrina Bereaksi, Balasan Menohok Banget: Beli Satu Truk

Dia pun bergegas menyudahi wawancara dan melanjutkan perjalanannya.

"Nanti dilanjut lagi ya mau pulang dulu," tandas istri Doni Salmanan.

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan ini berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Jalani Puasa Perdana di Penjara, Doni Salmanan Hanya Target Bisa Khatam Alquran, Doa Dinan Fajrina

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved