Berita Nasional Terkini

Mengakses Nomor Induk Kependudukan Bakal Dikenai Tarif Rp 1.000, Apa Itu NIK?

Mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal dikenai tarif Rp 1.000. Namun ada beberapa Lembaga/Instansi yang tidak kena tariff alias masih gratis.

Editor: Sumarsono
Tribun Jogja
Ilustrasi KTP. Pemerintah akan mengenakan tarif Rp 1000 bagi lembaga/instansi yang mengakses NIK di KTP. 

Apa Itu NIK?

Apa itu Nomor Induk Kependudukan (NIK)?

Sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Kemudian, NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Perkenalkan KTP Digital, Kadisdukcapil Kaltara: Nanti Cukup Perlihatkan QR Code Saja

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa selama ini pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat dan akses digratiskan.

Pemerintah yang menanggung semua beban biaya itu lewat anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Database ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

 (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved