Berita Nasional Terkini

Segera Cair Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun Ini Plus Bonus Tukin 50 Persen, Berikut Besarannya

Segera cair gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN. Dan tahun ini aka nada bonus tunjangan kinerja>

Editor: Sumarsono
Tribun Jabar / Kisdiantoro
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 bagi ASN atau PNS segera cair 

TRIBUNKALTARA.COM – Segera cair gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN. Dan tahun ini aka nada bonus tunjangan kinerja (Tukin).

Kabar gembira ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari laman resmi Setkab pada Kamis (14/4/2022).

Dipastikan THR dan gaji ke-13 bagi PNS/ASN tersebut cair dalam waktu dekat. Tidak hanya ASN/PNS, dan pejabat negara.

Berbeda dengan tahun lalu, pada 2022 ini, selain menerima THR dan gaji ke-13, ASN, TNI dan Polri yang aktif dan memiliki tunjangan kinerja akan mendapat tambahan tukin sebesar 50 persen.

Baca juga: Gaji ke-13 2022 Cair? Cek Rekening Bulan April, Intip Besaran THR PNS Tahun Ini

 “Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi dikutip Kompas.com dari laman Setkab.

Kebijakan penambahan bonus tukin 50 persen merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Presiden Jokowi berharap, THR dan gaji ke-13 bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

 “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Idul Fitri

Berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved