Berita Daerah Terkini
Cegat & Todong Korban Pakai Pisau Dalam Mobil, Kakak Ipar di Kubar Berbuat Asusila, Polisi Bertindak
Cegat dan todong korban pakai pisau dalam mobil, kakak ipar di Kuta Barat atau Kubar tega lakukan asusia ke adik ipar, polisi bertindak.
TRIBUNKALTARA.COM, SENDAWAR - Cegat dan todong korban pakai pisau dalam mobil, kakak ipar di Kuta Barat atau Kubar tega lakukan asusia ke adik ipar, polisi bertindak.
Kasus tindak pidana asusila yang melibatkan orang terdekatnya di wilayah Kutai Barat (Kubar) kembali terjadi pada Senin lalu (11/4/2022).
Dimana seorang pria berinisial AN (41) melecehkan adik iparnya sendiri berinial SM (29). SM sendiri merupakan adik kandung dari istri pelaku, dia menjadi korban asusila oleh kakak iparnya sendiri di salah satu area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Damai, Kutai Barat.
Tindakan tak senonoh itu diketahui setelah korban melaporkan hal itu kepada Polisi. Tak butuh waktu lama, pria bejat itu berhasil diringkus petugas kepolisian dari Polsek Damai.
Baca juga: Guna Ketahui Apakah RA Pelaku Asusila Punya Penyimpangan Seksual, Polres Tarakan Hadirkan Saksi Ahli

Kapolsek Damai, AKP Iriyanto membeberkan berdasarkan hasil hasil pemeriksaan, aksi bejat sang kakak ipar itu ternyata sudah berulang kali terhadap adik iparnya itu.
"Korban sudah tiga kali diperlakukan seperti ini (dilecehkan). Kejadian sebelumnya dilakukan di rumah. Sebab mereka (pelaku dan korban) tinggal serumah dengan istri pelaku," katanya, Minggu (17/4).
Kronologi tindakan sang kakak ipar bejat itu bermula saat pelaku jatuh hati kepada korban. Tak ingin ketahuan istrinya pelaku berupaya menjalin hubungan gelap dengan korban namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.
Saat adik ipar berangkat kerja dari Barong Tongkok menuju Puskesmas Besiq, pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang menggunakan mobil.
Sesampainya di tempat sepi, pelaku kemudian langsung menghadang korban dan mencegatnya di daerah perkebunan kelapa sawit.
Niat bejat pelaku saat itu sudah diubun-ubun, dia langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban dan memaksa korban masuk ke dalam mobilnya.
Menurut keterangan korban setelah berada di dalam mobil, pelaku mengancamnya dengan pisau agar korban mau menuruti kemauan pelaku membuka baju dan pakaian dalam.
Korban yang saat itu ketakutan lantaran pelaku terus menodongkan pisau ke arah korban, pelaku kemudian meluapkan nafsu bejatnya kepada sang adik ipar.
Tak terima dengan perbuatan kakak iparnya, pelaku kemudian membuat laporan Polisi.
"Tersangka telah digelandang ke Mapolres Kubar untuk penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman paling rendah 9 tahun pidana penjara dan dijerat pasal 289 KUHP Undang-undang nomor 12 Tahun 1941.
Baca juga: Viral di Bulan Ramadhan, Diduga Anggota DPR RI Nonton Video Asusila saat Rapat