Berita Tarakan Terkini

Kapan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS Cair? Pemkot Tarakan Ngaku Masih Menunggu Petunjuk Kemendagri

Pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Sekda Tarakan, Hamid Amren. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) tahun ini menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).

Pemkot Tarakan saat ini juga sudah menyiapkan anggaran untuk pencairan THR atau yang biasa disebut gaji 13.

“Edaran resmi dari Kemendagri saya belum dapat informasi dari BPKAD. Yang kita dengar dari media yang dapat itu eselon III ke bawah,” beber Sekda Tarakan Hamid Amren.

Adapun untuk eselon II atau pejabat negara, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak mendapatkan tahun ini.

“Yang resmi suratnya kita tunggu. Kebijakan dari pusat untuk eselon II kenapa tidak dapat, kami tidak tahu,” ujarnya.

Baca juga: Diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan

Dengan kondisi itu, ia menyampaikan kepada seluruh pejabat setara eselon II karena merupakan profesi dan tanggung jawab maka harus menerima.

“PNS itu, dengar, patuh dan ikuti. Apalagi kalau pejabat eselon II kalau memang itu kebijakan pemerintah pusat.

Katakanlah kalau TPP kan yang diterima lebih besar dari eselon yang di bawahnya dan itu sudah dimaklumi,” urai Hamid Amren.

Ia melanjutkan, pemerintah pusat dengan berbagai pertimbangan pasti saat mengambil keputusan tersebut.

“Kita yang di bawah patuh, ikuti. Kalau eselon II itu kan setara kepala dinas, asisten,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pencairan THR PNS sendiri, jika sudah diturunkan juknis, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, seminggu sebelum lebaran Idul Fitri sudah dilakukan pencairan.

Anggaran disiapkan lanjutnya, THR yang disiapkan bagi PNS sebesar satu bulan gaji.

“Sebesar sebulan gaji pokok ditambah tunjangan anak istri. Juknis saya belum bisa komentari berapa besarannya secara detail.

Kalau yang akan cair ini biasa disebut gaji 13. Kalau gaji ke-14 itu biasanya seperti tunjangan yang dicairkan jelang anak-anak masuk sekolah,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved