Kabar Artis
Tak Terendus Media, Vanessa Khong dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan Terkait Indra Kenz di Bareskrim
Sayangnya, kedatangan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei di Bareskrim Polri itu tidak terendus awak media.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM – Selebgram Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (18/4/2022).
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei diperiksa sebagai tersangka kasus cuci uang Indra Kenz setelah sebelumnya mangkir.
Kehadiran Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei itu dipastikan oleh kuasa hukum mereka, Brian Praneda.
"Jadi (datang). Sudah (tiba), sedang BAP," ujar Brian melalui pesan singkat, dikutip TribunKaltara dari Grid ID.
Sayangnya, kedatangan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei di Bareskrim Polri itu tidak terendus awak media.
Tidak diketahui pula pintu mana yang dilalui Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei saat tiba di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, kekasih Indra Kenz ini dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (14/4/2022).
Namun, Vanessa Khong dan sang ayah serta adik Indra Kenz memutuskan untuk mengajukan penundaan pemeriksaan.
Pengajuan penundaan pemeriksaan itu disampaikan kuasa hukum mereka, Brian Praneda.
Saat itu, Vanessa Khong dan dua tersangka lainnya masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti dan pembelaan.

Baca juga: Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Vanessa Khong dan Ayahnya Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Depan
"Hari ini memang saya sampaikan melalui surat untuk penundaan terlebih dahulu dengan alasan kita lagi mempersiapkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada," ujar Brian Pranenda pada Kamis (14/4/2022).
"Vanessa pun sedang mengumpulkan bukti-bukti transaksi termasuk juga mengumpulkan barang-barang yang dahulu mungkin pernah diterima dari IK sedang diperisapkan semuanya," lanjutnya.
Selain itu, kuasa hukum Vanessa Khong ini juga tengah mempersiapkan materi pembelaan untuk kliennya di proses BAP nanti.
Seperti diketahui, Vanessa Khong sempat meluapkan kekesalannya di media sosial pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU Indra Kenz.
Terkait pemeriksaan ini Brian menegaskan kliennya yakni Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma akan kooperatif kepada pihak kepolisian.
Polisi duga Vanessa Khong dan 2 tersangka lainnya sembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz
Sebelumnya, pasca Vanessa Khong beserta ayah dan adik Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian membeberkan peran dari ketiga tersangka tersebut.
Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp 1,1 miliar dan aset berupa sebidang tanah senilai Rp 7,8 dari Indra Kenz.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya pada Senin (11/4/2022).
"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari IK sebesar Rp 1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," ujar Ramadhan, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Terkait hal itu, pihak kepolisian kini telah memblokir rekening milik Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz.

Baca juga: Peran Vanessa Khong dalam Kasus Indra Kenz: Terima Uang Rp 1,1 M dan Aset Tanah Senilai Rp 7,8 M
Sementara ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei disebut ikut menerima aliran dana dan menyembunyikan aset Indra Kenz.
"RP diketahui menerima aliran dana dari IK sebesar Rp 1,5 miliar kemudian membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," lanjut Ramadhan.
Sama dengan nasib anaknya, rekening Rudiyanto Pei kini telah dibekukan.
"Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli tersangka IK.
Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan saudara IK yang membuak akun di exchanger Indodaz, di mana kaun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," lanjut Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Vanessa Khong Meradang Dijadikan Tersangka, Malah Sindir Mantan Indra Kenz: Jangan Sok Polos deh!
Terkait hal ini, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma disangkakan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Ketiga tersangka dalam kasus Indra Kenz ini terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official