Berita Daerah Terkini

THR bagi PNS Belum Cair? Menkeu Sri Mulyani: Bisa Saja Dibayar Setelah Lebaran, Ini Alasannya

Kapan THR PNS cair? Kementerian Keuangan meminta dicairkan mulai 18 April 2022.

Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Camat terbukti lakukan pungli THR. (Kolase TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kapan THR PNS cair? Kementerian Keuangan meminta dicairkan mulai 18 April 2022.

Tapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada kemungkinan THR Idul Fitri 1443 H bagi PNS cair setelah lebaran.

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut, masalah teknis bisa memicu keterlambatan pembayaran THR kepada PNS jelang Idul Fitri 1443 H.

Dengan begitu, kata Sri Mulyani, THR bagi PNS bisa dibayar setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Adapun THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ada Kemungkinan THR bagi PNS Dibayar Setelah Lebaran Kata Menkeu Sri Mulyani

Selanjutnya, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.

Pembayaran THR kepada PNS telah diminta Sri Mulyani kepada Kementerian/Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai Senin, 18 April 2022.

"THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (17/4/2022).

“Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” terangnya.

“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya. Namun, diharapkan THR tetap bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya."

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 Juta Segera Cair, Intip Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima

"Serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ucap Tjahjo.

Menteri PANRB pun menekankan, agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.

Diketahui Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Peraturan tersebut, mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Berikut ini kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum, dikutip Tribunnews.com dari Kemenkeu.go.id:

- Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan

- Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 % tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;

- Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

- Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

- Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;

- Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved