Idul Fitri
Hendak Mudik Menggunakan Pesawat? Ini Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri yang Resmi Berlaku
Pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik. Sebaiknya memahami aturan baru naik pesawat
TRBUNKALTARA.COM- Pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik.
Adapun bagi yang menempuh perjalanan udara sebaiknya memahami aturan baru naik pesawat agar perjalanan mudik menjadi lancar.
Seperti diketahui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara alias pesawat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat edaran Menteri perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.
Adapun ketentuan ini berlaku mulai 19 April 2022.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan baru perjalanan domestik dengan perjalanan udara
1. Penumpang yang sudah menerima booster tak wajib tes PCR atau Antigen.
2. Penumpang yang baru mendapat dosis kedua, wajib melampirkan hasil tes negatif PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes Antigen 1x24 jam
3. Penumpang yang baru menerima dosis pertama, harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Penumpang yang belum vaksin karena alasan medis, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Harga Tiket Pesawat dari Tanjung Selor Melonjak, Tujuan Yogyakarta Rp 1,9 Juta
5. Untuk anak usia 6-17 yang telah menerima dosis kedua, tidak wajib PCR atau Antigen, namun tetap menunjukkan bukti vaksin.
6. Usia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga atau orang tua dengan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen.
Cara Mengisi eHAC
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Pintu Masuk Perbatasan di Wilayah Kabupaten Bulungan Diperketat
- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;
- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi;