Idul Fitri
Hendak Mudik Menggunakan Pesawat? Ini Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri yang Resmi Berlaku
Pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik. Sebaiknya memahami aturan baru naik pesawat
- Klik "eHAC" lalu klik "Buat eHAC";
- Pilih sarana perjalanan "udara";
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan;
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan;
- Setelah informasi sesuai, klik "Lanjutkan";
- Lalu isi "Data Personal", dapat diisi empat orang sekaligus;
- Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya;
- Pilih "Konfirmasi".
Baca juga: Menkes Budi Sadikin: Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa PCR dan Antigen, Asal Vaksin 2 Kali
Syarat Kelayakan
Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.
Berikut rinciannya:
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.