Kabar Artis
Rekam Jejak Hotman Paris, Berselisih dengan Otto Hasibuan, Kepengurusan Peradi kini Disoal
Pengacara Kondang Hotman Paris dengan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan kini tengah berselisih panas
Hotman mengatakan, ia memilih untuk pindah ke Dewan Pengacara Nasional Indonesia karena sering diminta menjadi pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
“Saya melihat DPN Indonesia sudah lengkap perizinannya dan juga masih idealis. Ada puluhan kali PKPA dan belum tercemar. Makanya saya yakin prospeknya masih bagus. Mudah-mudahan belum tercemar,“ kata Hotman.
Terakhir, Hotman juga memberi sindiran pada Otto Hasibuan yang sempat menyebutnya pengacara pamer harta.
Hotman meminta Otto untuk fokus pada cucunya dan tidak ikut pamer harta di media sosial.
“Sebagai Anda bilang jangan mengejar harta. Anda sudah mau berumur 70 tahun, mulailah mengurus cucu di rumah. Biarkan anak muda ini berkarya. Dan foto-foto mobil mewah Anda di Instagram kalau memang itu menurut Anda tidak tepat ya tolong dihapus,” tutur Hotman.
Diketahui, Hotman sudah resmi dinyatakan bergabung ke DPN Indonesia.
Hal itu juga disampaikan oleh Presiden DPN Faizal Hafied.
Baca juga: Felicya Angelista Ribut dengan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, Dilayangkan Somasi, Gimmick?
"Maka hari ini secara resmi kami konfirmasikan bahwa tokoh advokat top nasional telah bergabung dalam Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia," kata Faizal.
Putusan Mahkamah Agung Keluar, Bagaimana Nasib Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan? Diduga Tidak Memiliki SK Menko Polhukam
Di sisi lain, Hotman Paris menantang Otto untuk menunjukkan SK kepengurusan 3 periode pimpin Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Hotman menilai Peradi tidak aman karena tidak memiliki SK Menko Polhukam.
Hal ini juga diperkuat usai Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan 997/K/PDT tanggal 18 April 2022.
"Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan 997/K/PDT tanggal 18 April 2022 yang menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang menolak kasasi dari Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Otto," kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (19/4/2022).
Dengan adanya peraturan tersebut, Mahkamah Agung telah setuju dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan bahwa anggaran Peradi Otto tidak sah.
"Tidak sah karena bukan dibuat berdasarkan Munas, tapi berdasarkan rapat pleno. Itu sudah keluar dalam website Mahkamah Agung dalam perkara DPN Peradi melawan Alamsyah," lanjutnya.