Kabar Artis

Kini Ditahan, Nathania Kesuma Terima Dana Rp 9,4 M, Samarkan Aset Kripto Indra Kenz Rp 35 M

Aliran dana dari Indra Kenz itu diduga digunakan Nathania Kesuma untuk membeli satu unit rumah mewah di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Kolase Tribunnews
Potret Indra Kesuma alias Indra Kenz dan sang adik Nathania Kesuma yang kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus Binomo dan kini ditahan Bareskrim Polri. 

TRIBUNKALTARA.COM – Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri usai diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022).

Nathania Kesuma menjadi tersangka baru yang ditahan setelah Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Sudah ditahan," ujar Whisnu dikonfirmasi kepada Tribunnews.com, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Pernah Pamer Harta Bareng Indra Kenz, Vanessa Khong Kini jadi Pesakitan Pakai Rompi Oranye

Adik Indra Kenz itu ditahan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Binomo pada Rabu kemarin.

Diketahui, proses pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma berlangsung sejak pukul 13.50 WIB hingga malam hari.

Calon adik ipar Vanessa Khong itu akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," tandas Whisnu.

Nathania Kesuma dan sang kakak Indra Kesuma alias Indra Kenz
Nathania Kesuma dan sang kakak Indra Kesuma alias Indra Kenz

Baca juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Langsung Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Hasil pemeriksaan adik Indra Kenz, sembunyikan aset kripto Rp 35 M

Informasi terbaru, Whisnu Hermawan mengatakan tersangka TPPU dalam kasus Binomo ini pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar.

"Peran tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar RP 9.443.436.055," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Aliran dana dari Indra Kenz itu diduga digunakan Nathania Kesuma untuk membeli satu unit rumah mewah di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka Indra kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma," ungkap Whisnu.

Baca juga: Tak Terendus Media, Vanessa Khong dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan Terkait Indra Kenz di Bareskrim

Tak hanya itu, Nathania Kesuma juga menyamarkan hasil tindak kejahatan sang kakak dalam bentuk aset kripto senilai Rp 35 miliar.

Whisnu mengungkapkan Nathania Kesuma bersama Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax yang diduga menggunakan hasil dari kejahatan kasus Binomo.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," jelasnya.

Korban akibat tertipu kasus trading ilegal Binomo Indra Kenz terus bertambah.

Kali ini, seorang remaja putri yang masih berusia 18 tahun menambah deretan panjang laporan terhadap sang affiliator karena dirugikan. (Tribunnews/JEPRIMA)
Korban akibat tertipu kasus trading ilegal Binomo Indra Kenz terus bertambah. Kali ini, seorang remaja putri yang masih berusia 18 tahun menambah deretan panjang laporan terhadap sang affiliator karena dirugikan. (Tribunnews/JEPRIMA) (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Kisah Lalu Nikita Willy Suka Gonta Ganti Pacar, Mantap Pilih Indra Priawan, Sempat Kaget Suami Tajir

Atas perbuatannya, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma disangkakan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Ketiga tersangka dalam kasus Indra Kenz ini terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selain tiga orang di atas, para tersangka yang sudah ditahan Bareskrim Polri adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Gatot Repli Handoko mengungkapkan penyidik telah memeriksa 118 korban.

"Total kerugain dari 118 korban ini sebanyak Rp 72.138.093.000," jelas Gatot kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Selanjutnya penyidik juga telah memeriksa 78 orang dengan 4 saksi ahli.

Baca juga: Peran Vanessa Khong dalam Kasus Indra Kenz: Terima Uang Rp 1,1 M dan Aset Tanah Senilai Rp 7,8 M

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang," kata dia.

Adapun sejumlah barang bukti yang telah disita dari para tersangka, di antaranya dokumen dan alat bukti elektronik, kemudian dua unit mobil mewah merek Tesla dan Ferrari.

Penyidik juga menyita tiga rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara; sebidang tanah dan bangunan di Tangerang; 12 jam tangan mewah; dan uang tunai Rp1,63 miliar.

Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebtu, serta akan melakukan asset tracing para tersangka.

(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved