Artis Terjerat Narkoba

Batal Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie sudah Bebas dari Rehabilitasi Narkoba

Menurut keterangan Wa Ode Nur Zainab selaku pengacara, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya tidak perlu menjalani vonis penjara 1 tahun.

Instagram @ramadhaniabakrie
Potret Nia Ramadhani - Kekinian sang aktris dan Ardi Bakrie telah menyelesaikan rehabilitasi narkoba dan kembali berkumpul dengan keluarganya. 

TRIBUNKALTARA.COM – Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya menghirup udara bebas setelah terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba.

Pada akhirnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menyelesaikan vonis rehabilitasi narkoba per tanggal 29 Maret 2022.

Menurut keterangan Wa Ode Nur Zainab selaku pengacara, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya tidak perlu menjalani vonis penjara 1 tahun.

Hal itu karena banding yang diajukan pihak Nia Ramadhani telah dikabulkan Mahkamah Agung pada 29 Maret 2022 dengan nomor 34/PID.SUS/2022/PT DKI.

Putusan banding itu menghapus putusan tingkat I di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2022 Nomor 770/Pid.Sus/PN JKT PST mengenai amar putusan pada angka 2.

Baca juga: Usai Jalani Rehabilitasi, Nia Ramadhani Ungkap Keinginannya Kembali Berkarya di Layar Kaca

Alhasil, Nia Ramadhani beserta suami dan sopirnya diharuskan menjalani vonis rehabilitasi di Fan Campus, Kabupaten Bogor selama 8 bulan.

“Karena putusannya di tanggal 29 Maret 2022 mereka sudah lewat dong dari delapan bulan menjalani rehab, jadi sudah selesai,” ujar Wa Ode dikutip TribunKaltara dari kanal video yang diunggah kanal YouTube Populer Seleb pada Kamis (21/4/2022).

Pihaknya menegaskan saat ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah berkumpul bersama keluarga mereka.

Namun begitu pengacara Nia Ramadhani ini enggan membeberkan di mana kliennya saat ini berada.

“Iya sudah pulang, sudah diistirahatkan di suatu tempat sambil menjalani ibadah puasa,” kata dia.

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut jaksa penuntut umum hukuman 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Tuntutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut jaksa penuntut umum hukuman 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Tuntutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Tahu Orangtuanya Ardi Bakrie & Nia Ramadhani Dipenjara, Mikhayla Histeris hingga Sulit Ditenangkan

Nia Ramadhani siap terjun kembali ke dunia hiburan

Pasca direhabilitasi selama 8 bulan, Wa Ode mengatakan kondisi kliennya kini jauh lebih baik dari sebelumnya.

Bahkan, Nia Ramadhani dikatakannya siap untuk kembali menekuni dunia entertainment.

“Alhamdulillah siap-siap sekali dan memang kondisi beliau kan waktu kalian lihat di sidang kan sudah sangat baik,” beber Wa Ode.

Pihaknya mengklaim, kliennya itu kini kapok pernah menyentuh obat-obatan terlarang.

Wa Ode memaparkan keterlibatan Nia Ramadhani dengan narkoba ini dijadikan sebagai pelajaran berharga untuk kliennya.

“Jadi pelajaran yang sangat berhara buat beliau berdua dan mereka sering menyampaikan ke saya jangan coba-coba pakai narkotika, itu sangat merugikan apalagi sanksi sosial,” jelas pengacara Nia Ramadhani.

Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022). Ketiga terdakwa divonis 1 tahun penjara
Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022). Ketiga terdakwa divonis 1 tahun penjara (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Baca juga: Rekam Jejak Kasus Sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Bui 1 Tahun, Dianulir hingga Kini Bebas

Seperti diketahui pasangan yang menikah pada 1 April 2010 ini terlibat penyalahgunaan narkoba.

Keduanya beserta sang sopir dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 lalu pukul 15.00 WIB

Sementara suaminya, Ardi Bakrie yang pada saat penggerebekan tidak ada di lokasi langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu pil narkoba jenis sabu beserta alat hisap.

Baca juga: Keluarga Dibuat Kewalahan, Ini yang Terjadi Pada Anak Nia Ramadhani Usai Orangtuanya Divonis Hakim

Selanjutnya polisi melakukan tes urine terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya.

Hasil tes urine tersebut menyatakan ketiganya positif mengandung metamfetamin atau sabu sabu.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku telah memakai barang haram tersebut selama 5 bulan.

(*)

Berita tentang Artis Terjerat Narkoba

(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved