Berita Daerah Terkini

Dana Hibah PSR Rp 30 Juta per Hektare Bisa Membantu Meringankan Beban Petani Sawit

Dana PSR Rp 25 juta per hektare (sekarang Rp 30 juta) bisa membantu meringankan beban petani sawit ketika mengajukan pinjaman ke bank.

Editor: Sumarsono
HO
Ahmad Toyibir, Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin 

Kunci lainnya adalah kelembagaan pekebun. Di Muba kelembagaan pekebun eks petani plasma yang sudah dibina perusahaan selama 25 tahun  merupakan modal tersendiri.

Kemauan kelembagaan pekebun  yang sangat besar untuk melakukan peremajaan secara mandiri dan swadaya dengan modal pengalaman selama ini. Karena hasilnya juga diyakini bagus maka pasti tidak akan kesulitan mencari offtaker TBS.

“Dengan kemauan yang besar beberapa kelembagaan pekebun yang tadinya tidak solid akhirnya mereka bersemangat kembali untuk bersatu.

Dinas memberikan keyakinan dan pendampingan. Dinas perkebunan harus mau capai. Kalau tidak maka kelembagaan akan begitu-begitu saja,” kata Ahmad.

Berdasarkan pedoman umum yang dibuat Ditjenbun, Disbun Muba membuat role model pelaksanaan PSR yaitu dilaksanakan oleh beberapa lembaga pekebun yang bermitra dengan beberapa pihak ketiga sehingga tidak meninggalkan prinsip-prinsip kemitraan (pembelian bibit, tumbang chiping, pembelian pupuk dan lain-lain).

Dinas perkebunan melakukan pembinaan kelembagaan pekebun; pendampingan dalam pembuatan RAB; pendampingan dalam pengambilan keputusan untuk menentukan mitra usaha dan offtaker jika diperlukan; pendampingan dalam memenuhi kebutuhan dokumen usulan; pendampingan dalam teknis peremajaan yang berorientasi GAP (Good Agricultural Practises). Setiap 500 Ha akan seorang  pendamping dinas dalam  penerapan GAP.

Dinas perkebunan berusaha mengatasi berbagai masalah seperti melepas kebun petani yang berada dalam kawasan hutan menjadi APL; pendampingan yang terstruktur kepada lembaga pekebun dalam merencanakan-land clearing-penanaman-pemeliharaan tanaman- penetapan offtaker.

Pelaksanaan peremajaan menggunakan sistim tumbang serempak. Pengawasan yang ketat terhadap penggunaan benih kelapa sawit.

“Ini juga salah satu kunci suksesnya peremajaan. Kalau gagal disini akan jadi mimpi buruk jilid 2,” kata Ahmad lagi.

Baca juga: Peremajaan Sawit Rakyat Perlu Didorong, Kemenkop UKM Siap Mendukung

Pengawasan ketat terhadap tumbang chiping oleh kontraktor.

Pengadaan pupuk harus diikuti dengan analisa laboratorium yang hasilnya sesuai dengan SPK pembelian.

Lembaga pekebun membuat laporan berkala pelaksaan peremajaan setiap minggu dan progres kemajuan setiap 2 minggu.

Capaian PSR Muba sampai 30 Maret 2022 adalah ada 38 kelembagaan pekebun yang ikut; luas rekomtek 16.625,5 Ha; tumbang chipping 16.475 Ha; tanam 15.573 Ha; panen 6.230 Ha; produktivitas 1-1,96 ton/Ha tanaman umur 26-46 bulan.

“Sukses peremajaan bagi kami adalah yang tertanam, bukan yang lain. Penanaman kami sudah mencapai 93

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved