Berita Nasional Terkini

Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku dan Minyak Goreng mulai 28 April 2022, Berikut Reaksi GAPKI

Pemerintah mengeluarkan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai 28 April 2022 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Harga TBS Sawit di Malinau dibanderol Rp 2.550 per Kilogram di Pabrik Minyak Sawit PT Bukit Borneo Sejahtera, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. 

Jokowi seperti dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "Jokowi: Larangan Ekspor Bahan Baku dan Minyak Goreng Sampai Batas Waktu yang Ditentukan Kemudian", menjelaskan faktor apa yang menyebabkan harga jual minyak goreng masih mahal di pasaran.

Baca juga: Masih Proses Penyaluran, Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng Disalurkan ke 4.136 KPM di Bulungan

Menurutnya, harga jual minyak goreng di pasaran internasional memang sangat tinggi.

"Sehingga kecenderungan produsen itu pengennya ekspor. Memang harganya tinggi di luar," katanya.

Untuk mengantisipasi kondisi itu sebenarnya pemerintah sudah menempuh beberapa kebijakan.

Misalnya dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak curah dan memberikan subsidi ke produsen.

Namun, Jokowi menyebutkan langkah-langkah itu belum efektif karena harga minyak goreng di pasaran masih tinggi.

 (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved