Ramadan

Tata Cara Melunasi Utang Puasa Ramadhan yang Kelewat Lama Tidak Dibayar

Begini cara melunasi utang puasa yang kelewat lama, dijelaskan dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Thoat Stiawan.

Freepik
Ilustrasi membayar utang puasa. 

TRIBUNKALTARA.COM - Begini cara melunasi utang puasa yang kelewat lama, dijelaskan dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Thoat Stiawan.

Menurut Thoat Stiawan, orang-orang dengan kondisi tertentu dibolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang merupakan kewajiban.

Hal tersebut juga sesuai firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 183 dan 184.

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menjelaskan tentang beberapa orang yang memungkinkan untuk tidak berpuasa karena alasan khusus.

Dalam bunyi Surat Al Baqarah ayat 184 Allah SWT Allah menyebut diantaranya orang sakit dan orang yang sedang melakukan perjalanan dapat mengganti puasa Ramadhan yang ditingalkan.

Berikut terjemahan lengkap ayat 184 Surat Al Baqarah dijelaskan Thoat Stiawan:

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," kata Thoat dilansir dari laman UM Surabaya dengan mengutip Surat Al-Baqarah:184.

Baca juga: Apakah Ghibah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan dan Cara Menghindari Kebiasaan Buruk Menggunjing

Dalam ayat tersebut, menurut Thoat, Allah menjelaskan ada tiga golongan yang berpotensi memiliki hutang puasa yaitu orang yang sakit (marid), orang yang bepergian (musafir), dan orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa.

“Untuk alasan sakit dan bepergian, dan alasan ini memperbolehkan seseorang meninggalkan puasa, namun dengan ketentuan membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan, sebagaimana maksud Surat Al-Baqarah:183. Jadi, cara membayarnya dengan berpuasa di luar Ramadhan," jelasnya.

Selain tiga golongan di atas, menurutnya perempuan yang sedang menstruasi.

Sebagaimana hadist Aisyah riwayat Muslim No.789, oleh Imam al-Nawawi dalam mensyarahi hadis Muslim mengulas bahwa terdapat pula tiga hal yang disepakati para ulama kaitannya golongan lainnya yang boleh tidak puasa.

Antara lain bagi orang menstruasi tidak wajib shalat dan puasa, tidak wajib qada’ shalat, dan wajib qada puasa.

“Sementara untuk orang yang tidak kuat atau berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa (qada). Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak kuat ini adalah orang yang tua renta (al-syaikh al-kabir), sebagaimana Hadis Ibnu Abbas dalam al-Mustadrak Al-hakim No. 1607,” imbuhnya.

Termasuk dalam golongan ini, lanjut Thoat, sebagaimana para ulama Majelis Tarjih yakni Ibu Hamil dan Ibu menyusui.

Baca juga: Makna Puasa dan Pantang Umat Katolik saat Jumat Agung, Bukan Berarti Tidak Makan dan Minum

Hal ini selaras dengan hadis Ibnu Abbas dalam riwayat al-Bazar No.4996 yang intinya seseorang yang berhalangan puasa bagi yang tidak kuat atau berat berpuasa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved