Berita Bulungan Terkini
Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri Dilarang Makan & Minum, Ini Penjelasan Bupati Bulungan Syarwani
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ, tentang regulasi yang mengatur pelaksanaan halalbihalal pada lebaran.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ, tentang regulasi yang mengatur pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 hijriah.
Aturan ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah seluruh Indonesia mulai dari gubernur, bupati dan wali kota.
Dalam SE ini mengatur terkait larangan makan dan minum untuk halalbihalal dalam perayaan Idul Fitri, tak boleh ihadiri lebih 100 orang.
Baca juga: Imbauan Presiden Jokowi, Halalbihalal Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tanpa Makan dan Minum
Mengenai hal ini Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, untuk daerah yang masuk PPKM level 3 dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas dan 74 persen pada wilayah dengan status PPKM level 2.
"Nah, untuk daerah yang masuk PPKM level 1 kapasitasnya bisa 100 persen," ucapnya Senin (25/4/2022).
Untuk saat ini, Bulungan masih berstatus PPKM level 2. Namun demikian, Pemkab Bulungan masih menunggu update terbaru dari pemerintah pusat.
Baca juga: Ajak Masyarakat Atasi Masalah Banjir, Rusmadi Hadiri Halal Bihalal di Masjid Agung Pelita Samarinda
"Status PPKM level 2 di Bulungan berakhir 25 April ini Jadi, kita tunggu dahulu update dari pemerintah pusat. Yang pasti sekarang ini edaran dari Mendagri sudah keluar," ungkapnya.
Karena itu, bupati, wali kota dan gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian status PPKM di setiap wilayah.
"Sesuai edaran Mendagri makanan dan minuman disediakan dalam bentuk kemasan. Jadi, tidak ada
tamu halalbihalal yang makan di tempat," ucapnya.
Untuk kegiatan open house bupati tahun ini, Syarwani mengaku akan mengikuti regulasi yang ada.

"Iya, kalau memang memungkinkan kenapa tidak. Apalagi open house ini menjadi kesempatan kita untuk bersilaturahmi," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kalak BPBD Bulungan, Darmawan menuturkan, untuk sementara BPBD Bulungan akan tetap menunggu regulasi terbaru terkait perpanjangan PPKM.
"Sekarang ini kan Bulungan masih berstatus PPKM level 2. Nah, setelah tanggal 25 April kita tidak tahu hasil asemen pemerintah pusat. Apakah naik status atau turun," ucapnya.
Baca juga: Halal Bihalal Dengan Tenaga Pendidik di KTT, Bupati Ibrahim Ali Ajak Guru Fokus Bangun Pendidikan
Namun, jika melihat kondisi Covid-19 yang sudah melandai. BPBD Bulungan berharap Bumi Tenguyun bisa masuk PPKM level 1.
"Sebenarnya status level PPKM tidak penting. Sekarang ini yang terpenting bagaimana masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes)," ucapnya.
Karena itu, BPBD Bulungan mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin menjalankan prokes. Khususnya pada perayaan lebaran.
Baca juga: Rekomendasi Kue Lebaran yang Bisa Disajikan saat Hari Raya Idul Fitri, Nastar Wajib Ada
"Tetap menjaga jarak dan menggunakan masker," ungkapnya.
(*)
Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi
Berita Bulungan Terkini
Bupati Bulungan
Syarwani
Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian
Surat Edaran
kepala daerah
Indonesia
PPKM Level 1
Bulungan
pemerintah pusat
PPKM
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
94 Calon Jemaah Haji Asal Bulungan Bertolak ke Embarkasi Haji Balikpapan Pagi Ini |
![]() |
---|
Merasa Tak Diperhatikan Pemkab Bulungan, Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Salimbatu-Tanjung Palas |
![]() |
---|
Kapolresta Agus Nugraha Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polresta Bulungan, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Kasus Tambang Emas Ilegal, Tiga Ekskavator Diparkir di Kejari Bulungan, Ini Penjelasan Jaksa |
![]() |
---|
Bupati Syarwani Lepas Keberangkat 94 Calon Jemaah Haji ke Tanah Suci: Titip Doa untuk Bulungan |
![]() |
---|