Berita Bulungan Terkini

Disnakertrans Bulungan Terima Hotline Pengaduan THR, Sebut Langsung Teruskan Aduan ke Kemnaker RI

Jaring aduan tenaga kerja, Disnakertrans Bulungan terima hotline pengaduan THR langsung Kemnaker RI.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Ilustrasi Kantor Disnakertrans Bulungan yang berlokasi jalan Skip I Selasa (26/4/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Jaring aduan tenaga kerja, Disnakertrans Bulungan terima hotline pengaduan THR langsung Kemnaker RI.

Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan, membuka ruang dan siap membantu para pekerja jika mengalami kesulitan menyampaikan pengaduan atau keluhan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Meskipun Kabupaten atau Provinsi tidak menyediakan hotline khusus.

Namun, kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Abdul Yasin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Ainin Fidiyah Disnakertrans Bulungan via telfon menuturkan bisa mengakomodir keluhan tersebut untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker).

Baca juga: Waspada, BMKG Prediksi Cuaca di Kabupaten Bulungan Hujan Petir Selasa 26 April 2022

“Karena biasanya dari sana (Kementerian Ketenagakerjaan RI) yang memerintahkan koordiantornya untuk menangani di Kabupaten Bulungan yang merupakan kepanjangan tangan dari kementerian ada di bagaian pengawasanya ketenagakerjaan provinsi Kaltara,”ungkapnya Selasa (26/4/2022).

Untuk laporan mengenai THR ini, tetap akan diakomodir oleh Disnaker Bulungan.

Tetapi, Anin Fidiyah menuturkan, nanti untuk mekanismenya akan diberitahu saat tatap muka supaya pekerja ini paham mengadukan soal pembayaran THR sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Nanti kita akan kasitau cara melaporkan atau keluhan mengenai pembayaran THR melalui Whatsaap, karena hotline yang disedaiakan langsung dari Kementrian Ketenagakerjaan RI,” ucapnya.

Di Bulungan sendiri, jika berkaca dari tahun sebelumnya, ada beberapa kasus yang ditemukan.

Seperti, pembayaran THR kepada pekerja dengan status belum pekerja tetap.

"Misalnya mereka yang dengan statu buruh harian lepas. Permasalahan seperti ini setiap tahunnya ada, dan ini sering terulang," ucapnya.

Karena, kata Anin Fidiyah memang yang menangani pengawas, Disnaker Bulungan hanya menampung untuk kemudian dilimpahkan ke pengawas.

“THR ini normatif,dan sifatnya wajib untuk dibayarkan oleh perusahaan. Jadi kewenangan ada di pengawas tenaga kerja di dinas ketenagakerjaan Provinsi,” ucapnya.

Kemudian, menurutnya langkah yang harus dijalankan pekerja, yakni bisa memilih lapor ke kabupaten terlebih dahulu atau langsung ke Provinsi.

"Mereka bisa memilih, tetapi untuk merampingkan birokrasi bisa langsung ke pengawas yang ada di Provinsi Kaltara," ucapnya.

Sementara itu, Anin Fidiyah pekerja cukup membuat surat pengaduan mengenai keluhan, terhadap persoalan yang terjadi.

"Kemudian adapun hotline yang disediakan melalui Landline Call Center 1500-630, atau langsung menghubungi lewat Whatsapp melalui nomor 0811952115 bisa juga melalui 081192521151," ungkapnya

Senada, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltara Suwarsono, saat dihubungi via telfon menuturkan belum menerima laporan penangguhan THR dari pihak pekerja.

"Untuk saat ini belum ada dari laporan pekerja terkait hal penangguhan THR dari perusahaan tersebut," ucapnya.

Suwarsono juga menegaskan hingga saat ini Disnakertrans masih melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan di wilayah Kaltara.

"Pemantauan pemberian THR dari perusahaan sudah dilakukan dalam dua minggu terakhir di Kabupaten Kota diawasi Disnakertrans dan kami juga sudah buka layanan pengaduan para pekerja yang belum dapat THR," ucapnya.

Jika pun ada laporan penangguhan, kata Suwarsono akan diselesaikan oleh tim pengawas Disnakertrans Kaltara.

Baca juga: Akses Jalan Menuju Pembangunan KIPI di Bulungan Terkendala, Perusahaan Usulkan Pelsus ke Kemenhub

"Kalaupun ada laporan, itu tugasnya tim pengawas melakukan pemeriksaan dan sanksi ada bagi perusahaan yang lambat memberikan THR dikenakan denda 5 persen dari nominal THR," ucapnya.

Diketahui pembayaran THR kepada para pekerja, kata Suwarsono sebelum H-7 lebaran.

"Sesuai edaran pemerintah pusat sebelum tujuh hari lebaran perusahaan harus membayar THR kepada para pekerja. Dan yang paling penting perusahaan harus mematuhi regulasi peraturan tersebut," ungkapnya.

Penulis :Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved