Rabu, 15 April 2026

Berita Nunukan Terkini

Baru 10 Perusahaan di Nunukan Bayar THR Karyawan, Kabid PHI dan Kesra: Sanksi Ranahnya Pemprov

HHingga -8 Idul Fitri, baru 10 perusahaan di Nunukan yang membayarkan THR karyawan, Kabid PHI dan Kesra: Sanksi ranahnya Pemprov Kaltara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Posko pengaduan pembayaran THR di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Hingga H-8 Idul Fitri, baru 10 perusahaan di Nunukan yang membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan, Kabid PHI dan Kesra: Sanksi ranahnya Pemprov Kaltara.

Sementara itu data yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, ada 132 perusahaan yang wajib membayar THR keagamaan karyawannya.

Baca juga: Siswi SMAN 1 Nunukan Wakili Indonesia ke AS, Angkat Potensi Kearifan Lokal di Tingkat Internasional

Paling lambat THR keagamaan diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya maksimal 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus, mengatakan sampai saat ini pihaknya baru mendapat laporan dari 10 perusahaan yang sudah membayarkan THR keagamaan kepada karyawannya.

"Sampai hari ini baru 10 perusahaan yang melaporkan sudah membayar THR sesuai ketentuan," kata Marselinus kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, pukul 19.00 Wita.

Meski begitu, kata Marselinus posko pengaduan pembayaran THR akan dibuka hingga Kamis (28/04). Sampai saat ini bebernya, belum ada laporan pengaduan yang masuk di posko.

"Masih ada dua hari kerja. Posko masih terus kami buka untuk menerima laporan baik perusahaan yang sudah membayarkan maupun dari karyawan jika perusahaannya belum membayar THR," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan bahkan tidak sama sekali, akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam hal ini Gubernur Kaltara.

"Jadi kewenangan kami hanya menampung laporan lalu meneruskan kepada provinsi dalam hal ini Gubernur Kaltara. Sanksi ranahnya Pemprov bidang pengawasan. Ingat THR tahun ini tidak boleh dbayar cicil," ujar Marselinus.

Dia mengimbau kepada pihak perusahaan agar segera membayarkan hak karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Harga Rumput Laut di Nunukan Fluktuatif, Asosiasi: Petani Makin Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Rumah

"Kami sudah komunikasi dengan HRD masing-masing perusahaan untuk mematuhi surat edaran yang ada. Kami harap laporan terus bertambah," tuturnya.

Mengenai laporan pembayaran THR keagamaan, perusahaan tidak wajib mengantarkan surat pemberitahuan langsung ke kantor.

"Laporan bisa melalui email atau whatsApp. Kami akan update terus. Harapannya semua perusahaan di Kabupaten Nunukan membayar THR sesuai ketentuan," ungkap Marselinus.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved