Kabar Artis
Tiba di Bareskrim, Billy Syahputra Tegaskan Tak Terlibat dengan DNA Pro, Sebatas Jual Beli Mobil
“Jadi Billy akan menjelaskan semua, sebetulnya nggak ada keterkaitan dengan bisnis itu, Billy hanya seorang penjual mobil,” kata Fahmi.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM – Aktor sekaligus presenter Billy Syahputra akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (28/4/2022).
Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan manajer Billy Syahputra akan diperiksa sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro.
Billy Syahputra terlihat memakai kaus putih dibalut jaket warna navy dari brand Guess.
"Kehadiran Billy di sini adalah sesuai dengan panggilan menjadi saksi atas kasus DNA Pro," ujar Fahmi, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Pengacara adik almarhum Olga Syahputra ini menegaskan kliennya tidak terlibat dalam bisnis robot trading DNA Pro.
Disampaikan olehnya, hubungan Billy Syahputra dengan Co-Founder DNA Pro itu sebatas keperluan jual beli mobil.
"Jadi Billy akan menjelaskan semua, sebetulnya nggak ada keterkaitan dengan bisnis itu, Billy hanya seorang penjual mobil," kata Fahmi.

Baca juga: 3 Artis Terkait Kasus DNA Pro Diperiksa Hari ini, Siapa Saja? Termasuk Billy Syahputra
"Billy sebagai warga negara yang baik datang karena dia dipanggil untuk menjadi saksi," lanjutnya.
Disinggung mengenai bukti, pengacara Billy Syahputra ini mengaku akan menyerahkan bukti transaksi jual beli mobil.
"Ada (bukti) pasti kami akan menyerahkan sesuatu membuktikan bahwa Billy adalah murni pure bisnis nggak ada kaitannya dengan persoalan ini,"
"Dia hanya sebagai seorang penjual sebuah mobil itu aja," jelas Fahmi Bachmid.
Sementara itu, Billy Syahputra terlihat irit bicara saat ditanya terkait kehadirannya sebagai saksi.
"Nanti aja deh, makasih ya semuanya," ujar Billy Syahputra.
Seperti diketahui, Billy Syahputra menjual mobil Alphard miliknya kepada Co-Founder DNA Pro Stefanus Richard alias Steven Richard.
Transaksi jual beli mobil itu berlangsung pada Desember 2021 lalu, Stefanus Richard diketahui membeli Alphard Billy Syahputra seharga Rp 1 miliar secara tunai.
Proses transaksi itu pun diabadikan dan diunggah di kanal YouTube Billy Syahputra meski kekinian video tersebut di take down.
Billy Syahputra pada saat itu pun sempat tak percaya dengan uang satu koper yang ada di depan matanya.
"Duit apa nih? Halal gak?," tanya Billy Syahputra dikutip Tribunnews.com, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Rekam Jejak Daniel Abe Bos DNA Pro, Ditangkap Usai Kabur ke Luar Negeri, Sempat Buron dan jadi DPO
Steven Richard pun secara tegas menjamin jika uangsatu koper itu halal lantaran ternyata ia mengumpulkan uang selama ini melalui robot trading.
"Ini duit halal bro. Gue kan main robot trading. Jadi robot ini bisa menghasilkan cuan secara konsisten," kata Steven sembari tertawa.
Sejauh ini polisi sudah memanggil dan memeriksa sederet artis yang terseret dalam kasus robot trading DNA Pro.
Beberapa nama yang sudah diperiksa di antaranya Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora, Rossa, DJ Una, Nowella Idol, dan Yosi Project Pop.
Bareskrim Polri juga telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Inisial dari para tersangka robot trading DNA Pro ini di antaranya FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Sebelumnya, tersangka yang berhasil ditangkap kepolisian adalah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe yang merupakan bos DNA Pro.
Menurut keterangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Banten pada Minggu (24/4/2022) malam.
Sementara Co-Founder DNA Pro Stefanus Richard ditangkap bersama Jerry Gunandar pada Jumat (8/4/2022) malam.
Keduanya bersembunyi di hotel bintang lilma kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Rekam Jejak DJ Una, Dijanjikan Mobil Hingga Keuntungan dari DNA Pro, Malah Apes, Merugi Rp 900 Juta
Hingga kini polisi masih memburu 5 tersangka kasus DNA Pro yang masih berkeliaran dan kini masuk ke dalam DPO.
Sebagai pengingat, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menerima laporan terkait robot trading DNA Pro dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Kuasa hukum pelapor kasus DNA Pro mengklaim para korban yang berjumlah 242 orang mengalami kerugian senilai Rp 73 miliar.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebih lah ya," Juda Sihotang di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang yang dilaporkan yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Sementara menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brighen Ahmad Ramadhan mengungkap kerugian sementara dalam kasus TPPU DNA Pro ini mencapai Rp 97 miliar.
(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official