Ramadan

Ibadah Sunnah Dilaksanakan Sebelum Salat Idul Fitri, Makruh Bila Ditinggalkan, Lengkap Dalil Hadits

Ibadah sunnah dilaksanakan Nabi Muhammad SAW sebelum salat Idul Fitri, makruh ila ditinggalkan oleh seorang Muslim, lengkap dalil dalam hadits.

TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - Pelaksanaan Salat Idul Fitri Mei 2021 lalu.. 

Sebagaimana diketahui bahwa ada beberapa kesunnahan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim pada momen Hari Raya Idul Fitri.

Terlebih ketika hendak melakukan shalat Idul Fitri pada hari itu.

Di antara kesunnahan-kesunnahan tersebut adalah anjuran untuk makan sebelum pergi menuju tempat shalat Id.

Di antara hadits yang menjadi dasar kesunnahan ini adalah apa yang ditulis oleh Imam Jalaludin As-Suyuthi.

Hadits tersebut terdapat di dalam kitabnya Al-Jâmi’us Shaghîr yang kemudian banyak disyarahi oleh para ulama di antaranya oleh Al-Munawi.

Dalam hadits tersebut dituturkan:

كَانَ لَا يَغْدُو يَوْم الْفطر حَتَّى يَأْكُل سبع تمرات

Artinya: “Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak pergi untuk melakukan shalat Idul Fitri sampai beliau memakan tujuh buah kurma.”

Baca juga: Taqobalallahu Minna Wa Minkum, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Ucapkan Selamat Idul Fitri 1443 H

Dalam penjelasan hadits di atas Al-Munawi dalam kitabnya Faidlul Qadîr menuturkan bahwa sebelum Rasulullah pergi menuju tempat shalat Idul Fitri, beliau terlebih dahulu memakan tujuh butir kurma di rumah.

Menurutya hal ini dilakukan oleh Rasulullah untuk memaklumkan telah dihapusnya keharaman berbuka sebelum dilakukannya shalat Idul Fitri.

Sebelum berbuka dilakukannya, shalat Idul Fitri sempat diharamkan pada masa-masa awal Islam.

Dipilihnya kurma sebagai makanan yang dikonsumsi sebelum pergi menuju tempat shalat Idul Fitri, karena rasa manisnya yang dapat menguatkan pandangan setelah sebelumnya pandangan itu dilemahkan oleh puasa selama satu bulan dan juga dapat melembutkan hati.

Karenanya, para ulama mengatakan disunnahkannya memakan kurma.

Apabila tidak mudah mendapatkan kurma maka dapat diganti dengan makanan manis lainnya.

Apabila sebelum keluar rumah tidak sempat untuk berbuka terlebih dahulu maka disunnahkan untuk melakukannya ketika dalam perjalanan atau setelah sampai di tempat shalat bila memungkinkan.

Baca juga: Malam Idul Fitri 1443 H di Malinau akan Dimeriahkan Pawai Takbiran, Rute Pawai Melewati 3 Kecamatan

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved