Berita Nunukan Terkini

Usulan Remisi Khusus Idul Fitri Lapas Nunukan Disetujui, Hanya 429 WBP, Kalapas: Sisanya Menyusul

Usulan remisi khusus Idul Fitri Lapas Kelas IIB Nunukan disetujui hanya 429 Warga Binaan Pemasyarakatan.

|
Wayan Kalapas Nunukan for TribunKaltara.com
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa menyerahkan berita acara kepada dua WBP yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, di Lapas Nunukan, Senin (02/05/2022), pagi. (Wayan Kalapas Nunukan for TribunKaltara.com) 

"Kalau masyarakat tidak menerima mereka akan susah cari kerja dan bersosialiasi.

Kalau mereka susah bertahan hidup itu berpotensi melakukan tindaka pidana kembali. Itu yang kita tidak inginkan," ungkapnya.

Berikut rekapitulasi 429 WBP yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, berdasarkan kasus tindak pidana:

- Pencurian 20 orang;
- Mata uang 2 orang;
- Perlindungan anak 54 orang;
- Pembunuhan 7 orang;
- Perampokkan 1 orang;
- Kesusilaan 3 orang;
- Penipuan 1 orang;
- Penggelapan 3 orang;
- Penadah 1 orang:
- Narkotika 337 orang.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved