Berita Tarakan Terkini
Momen Idul Fitri 1443 H, 181 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tarakan Dapat Remisi Bebas
Idul Fitri 1443 H tahun 2022 ini, sebanyak 412 warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara, menerima remisi atau potongan masa tahanan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Momen Idul Fitri 1443 H tahun 2022 ini, sebanyak 412 warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara, menerima remisi atau potongan masa tahanan.
Adapun yang mendapatkan remisi langsung bebas yakni total 181 warga binaan. Itu merupakan RK-I untuk kategori Tindak Pidana Non PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Kemudian total 230 warga binaan mendapatkan remisi untuk kategori RK-I Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP Nomor 99 tahun 2012 dan satu orang yang menjalani denda untuk RK-II Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012.

Baca juga: Idul Fitri 1443 Hijriah, Lebih 300 Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Diusulkan Dapat Remisi
Dikatakan Kepala Kantor Lapas Kelas II A Tarakan, Arimin, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi seluruh warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha mejadi manusia yang lebih baik.
“Pencapaian ini membuktikan bahwa warga binaan sekalian mampu mengubah diri menjadi manusia lebih baik," ucap Arimin dalam rilis persnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan agar seluruh WBP yang telah mendapatkan remisi khusus hari raya ini agar senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berupaya untuk menaati seluruh peraturan yang telah ditetapkan.
"Kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapat remisi, khususnya yang bebas, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan, agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," urainya.

Baca juga: Usulan Remisi Khusus Idul Fitri Lapas Nunukan Disetujui, Hanya 429 WBP, Kalapas: Sisanya Menyusul
Dikatakan Arimin, pada 2 Mei 2022 kemarin, Lapas Kelas II A Tarakan juga Tarakan menggelar salat Ied bersama jajaran petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Di momen itu kata Arimin, sekaligus dirangkai dengan agenda pemberian secara simbolis surat keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) hari raya idul fitri 1443 Hijriah kepada 412 orang WBP yang telah diusulkan dan memenuhi syarat baik administratif maupun substantif, bertempat di Lapangan Lapas Kelas II A Tarakan.
Ia menyebutkan, saat ini total ada sekitar 1.474 warga binaan mendiami Lapas Kelas II A Tarakan. Dan jumlah warga binaan beragama Islam sebanyak 1.119 orang.
Total sebelumnya, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapat remisi 412 orang dan ada remisi susulan sebanyak 707 orang.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Lapas Kelas II A Tarakan
remisi khusus
remisi
warga binaan
Kalimantan Utara
Tarakan
TribunKaltara.com
DPRD Tarakan Gelar RDP Cari Solusi Persoalan Lahan Bandara Juwata, Akui Sudah Bentuk Tim Investigasi |
![]() |
---|
Jalan Rusak dan Banjir Masih Jadi PR Wali Kota Tarakan Khairul, Drainase Target Tuntas 2023 |
![]() |
---|
Setor Dividen Rp 456 Juta ke Pemkot Tarakan, Tahun ini Tambah Unit Bisnis Baru Limbah Medis B3 Umum |
![]() |
---|
Polres Tarakan Gagalkan Peredaran Sabu 2,7 Kg Sabu dari Tawau, Diduga Jaringan Internasional |
![]() |
---|
Kadis Kesehatan Tarakan dr Devi Ika Indriarti Imbau Masyarakat Segera Lakukan Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|