Bisnis Ilegal Polisi Nakal
Akar Masalah Polisi di Kaltara Briptu Hasbudi Ikut Dijerat Undang-Undang Perdagangan & Cipta Kerja
Pasca tiga orang tersangka tambang ilegal diamankan, nama Briptu Hasbudi akhirnya terseret.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pasca tiga orang tersangka dugaan aktivitas tambang ilegal diamankan, nama Briptu Hasbudi akhirnya terseret.
Nama Briptu Hasbudi diketahui merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara.
Ia diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Berdasarkan analisa dan informasi yang dihimpun, ada upaya nyata dari Briptu Hasbudi dan satu tersangka lainnya, untuk menghilangkan barang bukti.
Makanya dilakukan penangkapan terhadap Briptu Hasbudi pada 4 Mei 2022 lalu di Bandara Juwata Tarakan.
Ini disampaikan Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilis persnya Senin (9/5/2022) di Kantor Mapolda Kaltara, terkait kasus illegal mining di Sekatak.

Baca juga: KRONOLOGI Tambang Ilegal Briptu Hasbudi di Sekatak Terungkap, Mulai Laporan Masyarakat Sampai ke DPR
Lalu lanjut Kapolda Kaltara, pasca penangkapan Briptu Hasbudi, dilanjutkan penggeledahan di rumahnya.
Di sana akhirnya ditemukan beberapa dokumen, yang diduga terdapat kegiatan ilegal diduga ballpress baju bekas dan narkoba.
"Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba," ungkap Kapolda Kaltara dalam rilis persnya, Senin (9/5/2022) siang tadi.
Selanjutnya, kata Kapolda Kaltara, setelah selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan dan menggunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim hasilnya, tidak ditemukan indikasi narkoba.
"Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest," jelasnya.
Kemudian lanjutnya, pasal disangkakan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor Dari Barang Dilarang Impor.
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI Nomor Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah